Oleh: Nining
Ratnaningsih, S.H.
Berdasarkan Surat edaran Bank Indonesia No:
11/3/UPK, tanggal 18 September 1978. Untuk mengetahui tindakan penyelamatan
yang akan diberikan oleh Bank terhadap usaha nasabah, maka perlu diberikan
penggolongan terlebih dahulu terhadap kolektibilitas nasabah atau kemampuan
nasabah dalam pembayaran utang pokok dan bunga sebagai berikut:
1.
Debitur lancar;
2.
Debitur kurang lancar;
3.
Debitur diragukan;
4.
Debitur macet.
Sebelum dilakukan tindakan penyelamatan,
debitur yang dikategorikan diragukan atau macet perlu diberikan penilaian
khusus, terutama terhadap kendala usaha yang dialami oleh debitur serta Bank
perlu menilai terhadap prospek serta keberlangsungan usaha debitur. Oleh
karenanya, untuk itu perlu dilakukan investigasi mendalam sebelum dilakukan
keputusan untuk mem-PUPN-kannya atau menyelamatkan usaha debitur (rescue operation).
Jika bank memutuskan tindakan penyelamatan,
maka langkah-langkah yang dapat dilakukan ialah sebagai berikut:
1.
Rescheduling
Rescheduling merupakan tindakan penyelamatan berkaitan dengan jangka waktu
kredit, keringanan terhadap jangka waktu yang diberikan diharapkan dapat
memulihkan kondisi usaha debitur. Langkah-langkah rescheduling diantaranya
sebagai berikut:
a. Memperpanjang
jangka waktu kredit;
b. Memperpanjang
jarak waktu angsuran;
c. Penurunan
jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka waktu
kredit.
2.
Reconditioning
Reconditioning merupakan tindakan yang berkaitan dengan
perubahan persyaratan kredit, antara lain:
a. Kapitalisasi
bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok. Selain itu, atas bunga tersebut
dihitung bunga. Langkah ini ditempuh dalam hal prospek usaha nasabah baik.
b. Penundaan
pembayaran bunga, terhadap debitur tertentu yang dinilai masih mampu melakukan
pembayaran akan tetapi kesulitan terhadap penetapan bunga, maka bank dapat
menunda penagihan atas bunga hingga debitur memiliki kesanggupan, atas bunga
yang terutang tidak dikenakan bunga.
c. Penurunan
suku bunga, dilakukan terhadap debitur yang mampu membayar akan tetapi suku
bunga yang ditetapkan terlalu tinggi.
d. Pembebasan
bunga, yaitu diberikan kepada debitur yang tidak mampu bayar karena usaha
debitur hanya mencapai tingkat kembali pokok (break even).
e. Pengkonversian
kredit jangka pendek menjadi kredit jangka panjang dengan syarat lebih ringan.
3.
Restructuring
Apabila
kendala usaha debitur menyangkut faktor modal, maka langkah yang dapat
dilakukan ialah melakukan restructuring
sebagai berikut:
a. Tambahan
kredit (Injection/Nursery Operation);
b. Tambahan equity, apabila tambahan kredit
memberatkan debitur sehubungan dengan pembayaran bunga, maka perlu
dipertimbangkan tambahan modal sendiri:
i.
Tambahan modal dari bank;
ii.
Tambahan dari pemilik.
4.
Kombinasi
Langkah
penyelamatan ini dapat dilakukan berupa kombinasi antara rescheduling dengan reconditioning,
atau rescheduling dengan restructuring, atau gabungan antara rescheduling, restructuring dan
reconditioning.
Referensi:
Drs. Thomas
Suyatno, Drs. H.A Chalik, dkk, “Dasar-Dasar Perkreditan (Edisi Keempat)”,
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999.