Senin, 29 Agustus 2016

TANAH NEGARA versus TANAH RAKYAT

Oleh: Setia Dharma, S.H.

Penyebutan mengenai tanah negara kerap kali kita dengar dilontarkan oleh berbagai pihak, namun apakah mereka yang menggunakan istilah tersebut dalam pengucapannya memang benar mengerti makna dari ‘tanah negara’ atau hanya menggunakan sebagai istilah yang sering didengar tanpa benar-benar memahami makna dan filosofinya. Sangat disayangkan apabila pengucapan mengenai tanah negara sering dilontarkan namun tidak difahami secara mendalam maknanya, sehingga sangat berpotensi melukai hak-hak rakyat. Kekeliruan dalam memahami makna dari keberadaan istilah ‘tanah negara’ akan menimbulkan dampak sosial dan yuridis yang parah dalam tatanan masyarakat dan hukum. Oleh karenanya perlu dipahami secara keseluruhan makna serta sejarah dari penggunaan istilah tanah negara yang di kenal di Indonesia, agar tidak menjadi senjata bagi penguasa yang lalim, agar tidak menimbulkan perampasan hak rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara dan diakui oleh hukum.
Indonesia secara yuridis telah mengatur dengan jelas mengenai tanah bagi bangsanya, atau mengenai tanah bagi rakyatnya, sejak pertama membangun negara sebagai negara merdeka, Indonesia telah memutuskan untuk mengatur mengenai tanah yang dihak-i oleh rakyatnya dan bagaimana mereka dapat memilikinya tanpa harus terusir dengan dalil-dalil ala penjajahan. Namun pada perkembangannya, dengan terbatasnya pengetahuan penguasa mengenai tanah dan enggannya untuk mempelajari tanah dan maknanya bagi kesejahteraan rakyat, negara justru menjajah dengan menggunakan istilah-istilah lama yang sudah tidak relevan digunakan oleh Bangsa Indonesia, yakni “tanah negara”.
Penekanan istilah tanah negara pada tanah-tanah yang ditempati dan dikuasai sah oleh rakyat menciderai nilai-nilai keadilan, dan itu arti juga menciderai hukum itu sendiri karena pada prinsipnya, hukum tidak dapat dipisahkan dari norma keadilan, karena hukum adalah pengejewantahan dari prinsip-prinsip keadilan. Kebijakan Pertanahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang sepenuhnya harus memiliki keberpihakan yang utuh kepada masyarakat demi menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah merupakan bagian utama dalam kebijakan pertanahan yang keberadaannya sangat tergantung pada kemapanan sistem dalam suatu pemerintahan, serta kemapanan pengetahuan pemerintah dan penegak hukum.
Pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah sejatinya harus sejalan dengan cita-cita luhur kebijakan pertanahan Indonesia yang tertuang dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana cita-cita Bangsa Indonesia.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 tidak ditemukan istilah tanah negara, tetapi dikenal istilah tanah dikuasai oleh negara sebagaimana Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Begitupula halnya dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal dengan sebutan UUPA tidak dikenal istilah tanah negara. Namun terdapat pengaturan dalam Pasal 2 UUPA yang dibentuk berdasarkan Pasal 33 ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
(1)          Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2)          (2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a.              mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.             menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c.              menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3)          Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4)          Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakatmasyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 2 UUPA tersebut jelas diuraikan batasan hak menguasai negara, dimana negara berdasarkan hak menguasainya memiliki kewenangan untuk mengatur, menyelenggarakan dan menetapkan semua hal terkait pertanahan, baik peruntukan, penggunaan, kepemilikan dan hubungan dalam pertanahan, serta atas dasar hak menguasainya itu pula, negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan kewenangannya dengan tujuan mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara Hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
Sebagaimana diketahui, Pasal 33 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 juga memuat istilah ‘dikuasai oleh negara’. Adapun bunyi Pasal 33 ayat (2) adalah sebagai berikut: “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Namun Pasal 33 ayat (2) ini memiliki arti yang berbeda dari ketentuan Pasal 33 ayat 3. Istilah dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat (2) diartikan sebagai ‘dimiliki’ dan ‘dikelola’ oleh negara secara langsung, yang sekarang dalam bentuk BUMN. Sementara itu, makna “dikuasai oleh negara”  dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 2 UUPA, sebagai “Hak Menguasai Negara”, yang sesuai dengan penjelasan Umum UUPA, istilah “dikuasai” dalam pasal ini tidak berarti “dimiliki”, akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia.
Perbedaan makna “dikuasai oleh negara” seperti dimuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI dan UUPA dengan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI tahun 1945  ini, serta ditambah pula dengan keterbatasan pengetahuan yang disertai keengganan untuk mengkaji lebih dalam mengenai ini oleh Penyelenggara Negara sering menimbulkan salah persepsi bagi para penyelenggara negara, yang memandang bahwa hak menguasai negara atas tanah sama dengan hak negara atas cabang produksi yang diurus oleh Badan Usaha Milik Negara, yakni diartikan sebagai milik negara, yang kemudian disebut-sebut dengan istilah “tanah negara”.
            Penyebutan istilah ‘tanah negara’ yang demikian mengakibatkan banyak hak-hak rakyat yang terampas oleh hukum melalui aturan-aturan di bawah undang-undang yang dibuat oleh penyelenggara negara yang tidak mengerti mengenai istilah ‘tanah negara’.  Mereka secara tekstual mengartikan tanah negara sebagai “tanah milik negara” yang dapat diambil begitu saja dari masyarakat yang menempati secara sah dan telah hidup bertahun-tahun di atas tanah tersebut hanya karena secara formal tidak dapat membuktikan surat-surat kepemilikan hak atas tanah tersebut.
Hal-hal tersebut mengingatkan kita pada zaman penjajahan dimana Belanda membuat aturan, bahwa sepanjang masyarakat yang menempati tanah tidak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut sebagai tanah miliknya, maka tanah tersebut diambil dan dinyatakan sebagati tanah negara. Namun, sejak tahun 1960 hingga hari ini Politik pertanahan yang dilakukan pada zaman Belanda tersebut telah di hapuskan dengan lahirnya UUPA, tapi praktek politik pertanahan zaman Belanda tersebut nyatanya masih berjalan hingga hari ini, walaupun Bangsa Indonesia telah membentuk negara selama 71 tahun.


Semoga bermanfaat.

TUGAS DAN WEWENANG MENTERI HUKUM DAN HAM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,
A.    Sejarah
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia. Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas :
-            Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945;
-             Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.

Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan dalam lingkungan :
1.         Peradilan Umum;
2.         Peradilan Agama;
3.         Peradilan Militer.
4.         Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka, dilaksanakan oleh:
1. Peradilan Umum;
2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peradilan Tata Usaha Negara.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen mengatur tentang :
1.      Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
2.      Susunan organisasi Departemen: Tugas dan Fungsi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan organisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
Sistem Holding Company ke Sistem Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman R.I
Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Kemudian diubah kembali berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Presiden RI Nomor 94 Tahun 2006.
VISI :
“Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.”
MISI :
1.        Menyusun Perencanaan hukum;
2.        Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui hukum, dan peraturan perundang-undangan;
3.        Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum;
4.        Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
5.        Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
6.        Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat;
7.        Meningkatkan dan memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional;
8.        Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
9.        Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
10.    Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum;
11.    Meningkatkan dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang inovatif dan inventif;
12.    Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.

B.     Tugas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
C.     Fungsi
            Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
1.    Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2.    Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.     Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4.    Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
5.    Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
6.    Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.


Sabtu, 27 Agustus 2016

TINJAUAN TERHADAP SURAT KEPUTUSAN MENTERI SELAKU PEMBINA UTAMA KPPDK No.19/KEP/KPPDK/2000 PERIHAL PENUNJUKKAN PENGELOLA DAN PELAKSANA SISMINBAKUM

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,

A.      PENDAHULUAN
Indonesia pernah mengalami krisis keuangan pada tahun 1998, sehingga banyak perusahaan yang bangkrut akibat inflasi yang tak terkendali. Selain itu stabilitas perekonomian terganggu dan untuk membangkitkan kembali perekonomian di Indonesia, maka perlu adanya perubahan pelayanan administrasi yang lebih efisien khususnya mengenai tata cara:
1.        Pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;
2.        Pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;
3.    Penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan data lainnya.       
Bahwa untuk memberikan pelayanan berkaitan dengan pengesahan badan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas yang lebih baik, maka diperlukan sebuah sistem baru selain sistem manual. Sehingga dikembangkanlah sebuah sistem melalui jasa teknologi informasi secara elektronik yang selanjutnya disebut sebagai sistem administrasi badan hukum (SISMINBAKUM).
Guna memberikan garis-garis pedoman (richtlinjnen) pelaksanaan suatu kebijakan (policy) maka dibuatlah Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M-01.HT.01.01.Tahun 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan HAM.
Kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M-04.HT.01.01.Tahun 2001 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan HAM. Selanjutnya berganti nama menjadi Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia yang saat ini telah berubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Permasalahan muncul disebabkan terbit Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Pembina Utama KPPDK No. 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM kepada KPPDK dan PT.SRD, yang isinya antara lain:
Bahwa untuk melaksanakan SISMINBAKUM sebagaimana dimaksud  dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.M-01.HT.01.01.Tahun 2000 tentang Pemberlakuan SISMINBAKUM tersebut,KPPDK dan PT. SRD dipandang memenuhi syarat ditunjuk sebagai pengelola dan pelaksana SISMINBAKUM.
Berdasarkan: 1). Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; 2). Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. M-03.PR.07.01.Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-undangan (saat ini bernama Kementerian Hukum dan HAM RI); 3). Reglement op het Notaris Ambt in Indonesia (Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia) Stb. 1860, No.3. dan; 4).Bepalingen op her legalisatie van handtekeningen Besluit (Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda) No. 32, tanggal 23 Mei 1909, Stb. 1909 No. 291.
Memutuskan:pertama yakni menunjuk KPPDK dan PT. SRD sebagai pengelola dan pelaksana SISMINBAKUM. Kedua yakni pengelolaan dan pelaksanaan SISMINBAKUM diatur dalam perjanjian kerjasama antara KPPDK dan PT. SRD.Ketiga yakni KPPDK dan PT. SRD dapat mencari anggota sebagai pelanggan SISMINBAKUM. Keempat yakni dalam melaksanakan tugas sebagaimana butir Ketiga, KPPDK dan PT. SRD wajib berkonsultasi dan meminta izin Dirjen AHU. Kelima yakni keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
Adanya Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI (saat ini disebut Menteri Hukum dan HAM) saat itu selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000, tanggal 10 Oktober 2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM kepada KPPDK  dan PT. SRD merupakan hal yang tidak lazim dalam Hukum Administrasi Negara.
Selanjutnyadengan SK tersebut, maka dibuatlah perjanjian kerjasama antara KPPDK dengan PT.SRD No: 135/K/Umum/KPPDK/XI/2000 atau Nomor: 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 tanggal 8 November 2000, Tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan SISMINBAKUM Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum, hal inilah yang menjadi latar belakang guna meneliti lebih lanjut Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Pembina Utama KPPDK No. 19/K/KEP/KPPDK/2000.
B.       RUMUSAN MASALAH
1.        Apakah tugas dan wewenang Pembina Utama KPPDK menurut AD/ART KPPDK?
2.        Apakah tugas dan wewenang Menteri menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku?

3.       Apakah Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM merupakan Keputusan Menteri atau Keputusan Pembina Utama KPPDK?

Jumat, 26 Agustus 2016

TENTANG ARBITRASE SEBAGAI PILIHAN

Oleh: Setia Dharma, S.H.



Arbitrase adalah salah satu pilihan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dan satu-satunya penyelesain sengketa di luar pengadilan yang putusannya ‘final and binding’. Apa itu putusan ‘final and binding’?. Final and binding diartikan sebagai ‘terakhir dan mengikat’. Terakhir, karena putusan arbitrase adalah putusan akhir yang tidak mengenal banding dan kasasi, sehingga proses penyelesaian perkara lebih cepat dan tidak berlarut-larut. Mengikat, karena putusan arbitrase mengikat kedua belah pihak yang bersengketa untuk menaati putusan, selain itu putusan arbitrase sama nilainya dengan putusan pengadilan negeri dan dapat dilakukan eksekusi paksa apabila secara administratif putusan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Apakah semua masalah hukum dapat diselesaikan melalui arbitrase?, jawabannya; “tidak”. Karena secara absolut masalah hukum yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah masalah-masalah perdata saja, disertai syarat mutlak ada perjanjian para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase. Artinya, walaupun masalah tersebut adalah masalah perdata, namun tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase tanpa perjanjian arbitrase. Perjanjian Arbitrase adalah perjanjian yang pada salah satu klausulanya menyatakan dengan jelas bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase apabila penyelesaian melalui jalan musyarah dinyatakan gagal/tidak menemui kesepakatan.
Perjanjian arbitrase dapat saja merupakan satu-kesatuan dengan perjanjian pokok yang menjadi dasar perikatan dua pihak, atau dapat pula merupakan perjanjian tersendiri yang dibuat baik sebelum timbulnya sengketa/perselisihan maupun setelah timbulnya sengketa. Artinya, perjanjian arbitrase tidak selalu harus ada sejak awal, bisa saja ia disepakati oleh kedua belah yang bersengketa setelah timbulnya sengketa dan/atau setelah jalan damai gagal ditempuh.
Perjanjian arbitrase merupakan syarat mutlak untuk dapat diselesaikannya suatu sengketa melalui arbitrase, tanpa adanya perjanjian arbitrase, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak dapat ditempuh.
Apa kelebihan Arbitarse dibanding peradilan perdata?. Penyelesain perselisihan melalui Arbitrase memiliki kelebihan khusus selain ‘final and binding’ sebagaimana diuraikan di atas, Arbitrase juga bersifat rahasia, sehingga persengketaan para pihak tidak perlu menjadi konsumsi publik, dan proses arbitrase-pun tertutup untuk umum, tidak dapat disaksikan oleh pihak luar kecuali dua pihak yang bersengketa dan kuasanya. Kelebihan lainnya adalah dalam sidang arbitrase jadwal sidang dan agenda sidang sudah ditetapkan sejak sidang pertama, sehingga waktu selesainya poses arbitrase dapat dipastikan.
Apa kekurangan penyelesain melalui Arbitrase?. Nah, karena tidak ada sistem yang mampu dibuat sempurna, maka tentu saja arbitrase, dibalik semua kelebihannya juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, biaya administrasi dan biaya penyelesaian perkaranya melalui arbitrase lebih besar daripada melalui Pengadilan Negeri. Kedua, sebagaimana diuraikan diatas, bahwa syarat mutlak untuk menyelesaikan perkara melalui arbitrase adalah adanya perjanjian arbitrase, oleh karenanya pihak ketiga yang terlibat langsung dalam sengketa, namun tidak ada perjanjian arbitrase sebelumnya tidak dapat digugat di arbitrase, tidak seperti berperkara di Pengadilan Negeri, semua pihak yang dianggap terlibat oleh pihak yang dirugikan atau dianggap memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara dapat digugat di Pengadilan Negeri.
Konsekuensi dari kekurangan yang kedua ini ‘sangat fatal’, karena pihak ketiga diluar perjanjian atau pihak ketiga yang tidak turut serta menandatangani perjanjian tidak dapat digugat melalui arbitrase, walaupun terlibat langsung terhadap timbulnya kerugian suatu pihak. Apabila tetap ditarik sebagai pihak walaupun hanya sebagai “turut termohon”, akan berakibat pada putusan sela oleh Majelis arbiter dengan putusan yang isinya: “permohonan arbitrase tidak dapat diterima” dengan pertimbangan kewenangan arbitarse yang pada intinya akan menyatakan bahwa arbitrase tidak berwenang mengadili karena adanya pihak yang ditarik dalam permohonan tanpa adanya perjanjian.
Dalam prakteknya, walaupun Pemohon atau pihak yang menarik pihak ketiga tersebut mampu membuktikan keterkaitan pihak ketiga, namun tetap saja tidak dapat dijadikan turut tergugat maupun tergugat. Padahal dalam suatu perkara, seringkali keberadaan suatu pihak sangat penting untuk memperjelas suatu perkara sekaligus juga sangat penting untuk menariknya sebagai salah seorang dimintai pertanggungjawab perdata karena perannya secara langsung mapun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian orang lain.

Terdapat ketentuan dalam UU arbitrase yang menyatakan bahwa dalam hal adanya pihak ketiga yang tidak ada dalam perjanjian, apabila pihak ketiga yang ditarik tidak keberatan atau kedua pihak yang bersengketa tidak keberatan akan adanya intervensi pihak ketiga, walaupun tanpa ada perjanjian yang mendahuluinya, maka sidang arbitrase akan menerima untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan pertimbangan bahwa arbitarse berkewenangan karena adanya kesepakatan para pihak atau karena tidak adanya keberatan para pihak. Tentu saja menarik pihak ketika dengan persetujuan seluruh pihak terkait atau kehadiran pihak intervensi tanpa adanya keberatan dari pihak pertama atau kedua merupakan masalah yang seringkali tidak sederhana. Pada akhirnya, satu hal yang pasti, bahwa arbitrase adalah pilihan. Dan tentu saja, Pilihan terbaik dari seluruh pilihan hukum adalah berdamai. (by: Setia Dharma, S.H.)

Minggu, 10 April 2016

DAMPAK PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA ATAU NARKOTIKA



Oleh: ARIF RAHMAN, SH



A. Efek Samping Terhadap Pemakaian Psikotropika

Pemakaian narkotika secara umum dan juga psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan efek yang membahayakan tubuh. Berdasar efek yang ditimbulkan akibat pemakaian psikotropika maupun narkotika dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:[1]

1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, Barbiturat, Pensiklidin, Metaqualon, Benzodiazepin dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.

2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.

3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga yang diramu di laboratorium seperti LSD (asam lisergid dietilamid), tetrahidrokanabinol (THC). Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.

B. Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika

Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dan lain-lain, maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berlanjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi yang disebut dengan istilah kecanduan.

a. Tingkatan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika biasanya sebagai berikut:

1. coba-coba

2. senang-senang

3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu

4. penyalahgunaan

5. ketergantungan



b. Dampak penyalahgunaan Psikotropika atau Narkotika

Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.

Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.[2]

1) Dampak Fisik

a) Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi

b) Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah

c) Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim

d) Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru

e) Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur

f) Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual

g) Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid);

h) Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya

i) Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.



2) Dampak Psikis

a) Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah;

b) Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga;

c) Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal;

d) Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan;

e) Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.



3) Dampak Sosial

a) Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan;

b) Merepotkan dan menjadi beban keluarga;

c) Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.

Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.








[1] Sumarmo Ma’sum, Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat, (Jakarta: CV. Haji Masagung, 1987), hlm. 90-108.


[2]http://www.rsi.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=88:narkoba-dan-bahayanya&catid=5:artikel-kesehatan&Itemid=6), diunduh tgl 26 – Januari-2013.

Kamis, 03 Maret 2016

Langkah-Langkah Penyelamatan Usaha Nasabah Oleh Bank Terhadap Kredit Macet

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.

Berdasarkan Surat edaran Bank Indonesia No: 11/3/UPK, tanggal 18 September 1978. Untuk mengetahui tindakan penyelamatan yang akan diberikan oleh Bank terhadap usaha nasabah, maka perlu diberikan penggolongan terlebih dahulu terhadap kolektibilitas nasabah atau kemampuan nasabah dalam pembayaran utang pokok dan bunga sebagai berikut:
1.      Debitur lancar;
2.      Debitur kurang lancar;
3.      Debitur diragukan;
4.      Debitur macet.

Sebelum dilakukan tindakan penyelamatan, debitur yang dikategorikan diragukan atau macet perlu diberikan penilaian khusus, terutama terhadap kendala usaha yang dialami oleh debitur serta Bank perlu menilai terhadap prospek serta keberlangsungan usaha debitur. Oleh karenanya, untuk itu perlu dilakukan investigasi mendalam sebelum dilakukan keputusan untuk mem-PUPN-kannya atau menyelamatkan usaha debitur (rescue operation).
Jika bank memutuskan tindakan penyelamatan, maka langkah-langkah yang dapat dilakukan ialah sebagai berikut:

1.      Rescheduling
Rescheduling merupakan tindakan penyelamatan berkaitan dengan jangka waktu kredit, keringanan terhadap jangka waktu yang diberikan diharapkan dapat memulihkan kondisi usaha debitur. Langkah-langkah rescheduling diantaranya sebagai berikut:
a.       Memperpanjang jangka waktu kredit;
b.      Memperpanjang jarak waktu angsuran;
c.       Penurunan jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka waktu kredit.

2.      Reconditioning
Reconditioning merupakan tindakan yang berkaitan dengan perubahan persyaratan kredit, antara lain:
a.       Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok. Selain itu, atas bunga tersebut dihitung bunga. Langkah ini ditempuh dalam hal prospek usaha nasabah baik.
b.      Penundaan pembayaran bunga, terhadap debitur tertentu yang dinilai masih mampu melakukan pembayaran akan tetapi kesulitan terhadap penetapan bunga, maka bank dapat menunda penagihan atas bunga hingga debitur memiliki kesanggupan, atas bunga yang terutang tidak dikenakan bunga.
c.       Penurunan suku bunga, dilakukan terhadap debitur yang mampu membayar akan tetapi suku bunga yang ditetapkan terlalu tinggi.
d.      Pembebasan bunga, yaitu diberikan kepada debitur yang tidak mampu bayar karena usaha debitur hanya mencapai tingkat kembali pokok (break even).
e.       Pengkonversian kredit jangka pendek menjadi kredit jangka panjang dengan syarat lebih ringan.

3.      Restructuring
Apabila kendala usaha debitur menyangkut faktor modal, maka langkah yang dapat dilakukan ialah melakukan restructuring sebagai berikut:
a.       Tambahan kredit (Injection/Nursery Operation);
b.      Tambahan equity, apabila tambahan kredit memberatkan debitur sehubungan dengan pembayaran bunga, maka perlu dipertimbangkan tambahan modal sendiri:
i.           Tambahan modal dari bank;
ii.         Tambahan dari pemilik.

4.      Kombinasi
Langkah penyelamatan ini dapat dilakukan berupa kombinasi antara rescheduling dengan reconditioning, atau rescheduling dengan restructuring, atau gabungan antara rescheduling, restructuring dan reconditioning.


Referensi:
Drs. Thomas Suyatno, Drs. H.A Chalik, dkk, “Dasar-Dasar Perkreditan (Edisi Keempat)”, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999.



Senin, 06 Juli 2015

MEKANISME DAN KAIDAH HUKUM PENDAFTARAN NAMA DOMAIN

Oleh Setia Dharma S.H

Sebagai sistem penamaan yang berupa alamat di Internet, nama domain pada perkembangannya menjadi identitas di dunia maya yang terkait erat dengan dunia nyata khususnya pada bidang pemasaran. Kebanyakan perusahaan mendaftarkan nama domain mereka sebagai website yang dimanfaatkan untuk membuka jaringan Internasional. Pada intinya diuraikan oleh Ahmad Ramli bahwa penamaan domain sendiri bersifat standard dan hirarkis melalui sistem penamaan yang terhubung diseluruh dunia dengan nama Domain Name Sistem (DNS) yang memberikan identitas atas sebuah server di Internet. Selanjutnya dinyatakan oleh Ahmad M. Ramli mengenai lembaga pendaftaran dan pengelolaan nama domain diseluruh dunia sebagai berikut : Sejarah awalnya IANA memberikan delegasi wewenang pendaftaran dan pengelolaan nama domain generic Top Level Domain (gTLD) kepada Network Solution Incorporation (NSI) untuk domain .com (dot com), .net (dot net) dan .org (dot org). NSI menerima pendaftaran nama domain melalui situs InterNIC (Internet Network Information Centre), sedangkan untuk country code Top Level Domain (ccTLD) pengelolaannya diserahkan kepada tiap Negara. Tanggal 25 November 1998 Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) terbentuk dan kemudian mengambil alih tugas IANA. Sejak saat itu pendaftaran nama domain tidak lagi menjadi monopoli NSI, tetapi dapat dilakukan melalui registrar lain yang diakreditasi oleh ICANN. InterNIC kemudian difungsikan sebagai pusat informasi terpadu tentang Internet secara global. Lembaga pendaftaran nama domain pada setiap Negara berbeda, di Amerika Serikat pendaftaran dilakukan pada lembaga yang bernama InterNIC yang sekaligus merupakan pusat informasi terpadu tentang internet secara global dan di Indonesia pendaftaran dapat dilakukan pada Indonesian Network Information Centre (IDNIC). Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada lembaga yang telah ditentukan di negara dimana nama domain didaftarkan dengan jumlah pembayaran ditentukan oleh lembaga tersebut. Ada perjanjian yang dibuat berskala internasional oleh ICANN dalam Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (URDP) sebagai aturan tertulis yang menjadi dasar penyelesaian sengketa tertentu mengenai nama domain yang timbul atau mungkin timbul. Semua website yang terdaftar melalui jaringan ICANN terikat pada perjanjian yang dibuat oleh ICANN tersebut, termasuk semua Website Indonesia yang terdaftar melalui IDNIC yang diakreditasi oleh ICANN. Namun, IDNIC atau ICANN tidak selalu memastikan mengenai itikad baik/ buruk dari register ketika mendaftarkan nama domain mereka, sehingga ada kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh register terlepas dari kuasa registrar yang menyebabkan timbul delik setelahnya. Dinyatakan oleh Sabartua Tampubolon bahwa : “registrar tidak akan bertanggungjawab terhadap segala implikasi hukum yang berkenaan dengan nama domain tersebut, kecuali yang diakibatkan karena kelalaiannya dalam mengemban amanat tersebut”. Pendaftaran nama domain memakai prinsip ‘First come first serve’ yang artinya pendaftar pertama adalah pemilik domain, kondisi seperti ini menurut Ahmad M. Ramli tidak mengenal uji substansi pada saat pendaftaran. Diuraikan olehnya sebagai berikut : Hal ini dapat dipahami mengingat secara teknis uji substantif akan menghilangkan sifat teknologi internet yang semuanya dilakukan secara virtual, tanpa kontak fisik, berlangsung demikian cepat dan pengecekannya dilakukan melalui teknologi internet yang sangat efisien. Dengan demikian pengecekan yang dilakukan pengelola nama domain cukup dengan mencocokkan nama domain dalam proses pendaftaran dengan nama domain yang telah terdaftar sebelumnya, jika ternyata tidak terdapat kesamaan secara utuh maka pendaftaran nama domain baru dapat diterima. Prinsip ini memberi peluang bagi siapa saja yang akan mendaftarkan nama domain sebagai website yang akan dimanfaatkannya, walaupun itu bukan namanya/ nama perusahaannya. Hal ini menjadi permasalahan ketika ada pihak dengan itikad buruk mendaftarkan domain orang lain untuk mencari keuntungan diri sendiri. Oleh karena itu harus ada prinsip lain yang berdampingan dengan prinsip ‘first come first serve’ atau yang oleh UU ITE dikenal dengan istilah ‘pendaftar pertama’, yakni prinsip ‘itikad baik’, ‘tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat’ dan ‘tidak melanggar hak orang lain’. Keempat prinsip yang berdampingan ini menjadi Prevensi bagi terjadinya delik. Tidak terlepas dari hal diatas, dunia maya adalah ruang publik dimana setiap orang dapat menjadi bagiannya, saling berinteraksi sebagai masyarakat beradab, bukan ruang bebas tanpa batas yang tidak memiliki aturan. Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa : “Ruang cyber atau dunia maya (mayantara) bukanlah dunia yang terpisah dari kehidupan manusia secara nyata, melainkan merupakan bagian/ perluasan dari lingkungan (environment) dan lingkungan hidup (life environment) yang perlu dijaga dan dipelihara kualitasnya”. Seperti halnya dunia nyata ruang cyberpun memiliki aturan yang didefinisikan bersama oleh pemakai ruang tersebut, aturan dalam ruang cyber memiliki ukuran sama dengan aturan pada ruang “real” mengenai etis atau tidak etis, tercela atau tidak tercela suatu perbuatan. walaupun memiliki kendala dalam menjerat pembuat dan dalam pembuktiannya, namun aturan itu tetap ada dan berlaku di kalangan pengguna ruang cyber.