Selasa, 20 September 2016

SUSUNAN KEPENGURUSAN KPPDK DAN URAIAN TUGAS PENGURUS DAN BADAN PENGAWAS KPPDK

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.

1.        Susunan Kepengurusan KPPDK
Struktur organisasi pengurus KPPDK terdiri dari:
(1)      Penasehat;
(2)      Ketua Umum;
(3)      Ketua Bidang Usaha;
(4)      Ketua Bidang Organisasi dan Hukum;
(5)      Ketua Bidang Pembinaan Internal;
(6)      Sekretaris Umum;
(7)      Sekretaris I;
(8)      Sekretaris II;
(9)      Bendahara I;
(10)  Bendahara II;
(11)  Kepala-kepala Sub Bidang;
(12)  Anggota Bidang. 

2.        Uraian Tugas Pengurus dan Badan Pengawas KPPDK
1)        Penasehat
a.         Penasehat mempunyai tugas memberikan petunjuk/saran kepada pengurus demi pertumbuhan/kemajuan Koperasi;
b.        Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Penasehat mempunyai fungsi: (1). Memberikan nasihat/bimbingan/petunjuk, diminta atau tidak diminta kepada Pengurus; (2). Mencermati langkah-langkah kebijaksanaan yang ditempuh Pengurus dan Unit-Unit Usaha KPPDK dalam pelaksanaan kegiatannya.
2)        Badan Pengawas
Badan pengawas KPPDK mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Ketua KPPDK serta seluruh unit usaha Eselon I dan Dharma Wanita Persatuan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Badan Pengawas mempunyai tugas:
a.              Penyiapan perumusan kebijakan, metode dan waktu serta sasaran pengawasan.
b.             Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan usaha KPPDK serta seluruh Unit Usaha Eselon I dan Dharma Wanita Persatuan.
c.              Pelaksanaan penelaahan, pemantauan dan penelitian terhadap laporan keuangan, neraca, kontrak kerja, dan kerja sama KPPDK dengan pihak ketiga.
d.             Pelaksanaan administrasi Badan Pengawas KPPDK.
e.              Penyusunan penyajian dan penyampaian laporan hasil pengawasan.
f.              Pelaksanaan pengkoordinasikan dan penghubungan dengan pengurus KPPDK serta Unit Usaha Eselon I, Dharma Wanita Persatuan, Pihak Ketiga dan instansi terkait.
g.             Pengawasan/pemantauan, pelaksanaan, perjanjian/kerjasama yang dilakukan KPPDK dengan KPPDK Unit Usaha dan Pihak Ketiga.
3)        Ketua Umum
a.              Ketua Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kepemimpinan umum koperasi, mengelola seluruh aspek kegiatan/usaha koperasi, membuat kebijakan dan keputusan atas dasar musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada Undang-undang Perkoperasian dan Anggaran dasar KPPDK.


b.             Untuk melaksanakan tugas tersebut Ketua Umum mempunyai fungsi:
(1)   Memimpin pengelolaan koperasi, menentukan kebijakan dan strategi kepengurusan yang mendukung pelaksanaan kegiatan koperasi dalam mewujudkan Koperasi sebagaimana ditentukan dalam Anggaran dasar;
(2)               Melaksanakan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
(3)          Memantau penerapan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan dan usaha koperasi;
(4)               Membuat keputusan-keputusan strategi operasionil secara cepat dan tepat atas dasar musyawarah dan mufakat dalam meningkatkan kegiatan dan usaha koperasi;
(5)          Menganalisa/ mempertimbangkan usulan -usulan Pimpinan/ Pengelola Unit Usaha KPPDK sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas operasionil;
(6)               Membina dan mengembangkan usaha dengan pihak luar;
(7)               Membina hubungan dengan koperasi lain dan instansi terkait;
(8)               Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan/Pengelola Unit Usaha;
(9)               Mengangkat dan memberhentikan Pegawai KPPDK;
(10)           Menandatangani surat-surat/surat berharga/perjanjian-perjanjian;
(11)      Melaporkan/menginformasikan/meminta arahan hal-hal pokok dan prinsip kepada Pembina KPPDK;
(12)    Menciptakan kebijakan dinamis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota;
(13)           Menghadiri/mendelegasikan undangan dari koperasi lain dan instansi terkait;
(14)           Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama KPPDK di muka maupun di luar Pengadilan;
(15)           Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Anggota dalam Rapat Anggota.
4)        Ketua Bidang Usaha
a.     Ketua bidang usaha mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam menyelenggarakan kepemimpinan umum koperasi serta membina dan mengkoordinasikan kegiatan bidang usaha, jasa dan keuangan.          
b.             Untuk melaksanakan tugasnya tersebut Ketua Bidang Usaha mempunyai fungsi:
(1) Membantu Ketua Umum dalam hal perumusan dan pengambilan kebijakan/keputusan di bidang usaha, jasa dan keuangan;
(2)     Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan;
(3)     Menandatangani transaksi perbankan, surat-surat berharga, surat keputusan dan surat keluar, apabila Ketua Umum berhalangan;
(4)     Membina, mengembangkan dan melaksanakan kegiatan di bidang usaha, jasa dan keuangan;
(5)     Mengendalikan pengeluaran keuangan;
(6) Membantu Ketua Umum dalam hal perumusan dan pengambilan kebijakan/keputusan dalam meningkatkan kesejahteraan ditingkat pusat dan daerah;
(7)     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang usaha, jasa, dan keuangan kepada Ketua Umum KPPDK;

(8)     Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kegiatan di bidang usaha, jasa dan keuangan.

Kamis, 15 September 2016

PENGERTIAN, JENIS DAN BERAKHIRNYA SURAT KUASA

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,

A.       PENGERTIAN KUASA PADA UMUMNYA
     Pasal 1972 BW mendefiniskan pemberian kuasa adalah “suatu pesetujuan dengan mana seseorang memberikan kuasanya (wewenang) kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”

Adapun sifat pemberian kuasa adalah sebagai berikut:
1.      Pemberian Kuasa terjadi dengan Cuma-Cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya;
2.      Si kuasa tidak dibolehkan melakukan Sesuatu apapun yang melampui kuasanya;
3.     Si Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa si kuasa telah bertindak dalam kedudukannya dalam kedudukannya dan menuntut dari padanya pemenuhan persetujuannya.

Kewajiban Si Penerima Kuasa diatur dalam Pasal 1800-1806 BW; dan
Kewajiban dari Si Pemberi Kuasa itu diatur dalam Pasal 1807-1812 BW.

B.       BERAKHIRNYA SURAT KUASA
        Berakhirnya Surat Kuasa diatur dalam Pasal 1813-1819 BW, yaitu sebagai berikut:
1.      Ditariknya kembali kuasa si Penerima Kuasa;
2.      Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa;
3.      Dengan Meninggal, Pengampuan, pailitnya si Pemberi Kuasa atau penerima Kuasa;
4.      Dengan Kawinnya Permpuan yang memberi kuasa atau menerima kuasa. Setelah SEMA No.1115/B/3932/M/1963 dan Undang-Undang Pokok Perkawinan No,or 1 tahun 1974, maka ketentuan tersebut tidak berlaku lagi;
5.      Pengangkatan kuasa baru untuk mengurus hal yang sama menyebabkan ditariknya kuasa pertama.

C.         JENIS KUASA
        Menurut M. Yahya Harahap, S.H dikatakan ada 3 (tiga) Jenis kuasa, yakni sebagai berikut:
1.      Kuasa Umum
Kuasa Umum diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata, dimana kuasa umum bertujuan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa mengenai pengurusan , yang disebut berharder untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa. Dengan demikian , dari segi hukum , surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa.

2.      Kuasa Khusus
Adapun pengaturan mengenai surat kuasa khusus diatur dalam pasal 1975 BW yaitu mengenai pemberian kuasa mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Agar bentuk kuasayang disebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan , kuasa tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal 123 HIR.

3.      Kuasa Istimewa

Kuasa Istimewa diatur dalam pasal 1796 BW dikaitkan dengan Pasal 157 HIR atau Pasal 184 RBG.

Selasa, 06 September 2016

KERANGKA TEORI TERHADAP TINJAUAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI SELAKU PEMBINA UTAMA KPPDK No.19/KEP/KPPDK/2000

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,

Bahwa hampir semua aspek kegiatan yang terjadi di masyarakat selalu terdapat campur tangan negara. Setiap campur tangan negara dilakukan oleh pejabat/ petugas Administrasi Negara.[1]
S. Prajudi Atmosudirjo mengemukakan yang pada intinya bahwa pemerintah dalam pengambilan keputusan menggunakan ‘wewenang kenegaraan’ atau ‘wewenang publik’.[2]
Kegiatan-kegiatan Administrasi Negara terdiri atas perbuatan-perbuatan yang bersifat yuridis (artinya yang secara langsung mencipta akibat-akibat hukum) dan yang bersifat non-yuridis. Menurut S. Prajudi Atmosudirjo mengemukakan bahwa ada empat macam perbuatan-perbuatan hukum (rechtshandelingen) Administrasi Negara masa kini, yakni:[3]
1.   Penetapan (beschiking, administrative disrection) dapat dirumuskan sebagai perbuatan sepihak yang bersifat Administrasi Negara dilakukan oleh pejabat atau instansi Negara (penguasa) yang berwenang dan wajib khusus untuk itu;
2.      Rencana (plan) dari sudut pandnag Hukum Administrasi Negara ialah seperangkat tindakan-tindakan yang terpadu, dengan tujuan agar supaya terciptalah suatu keadaan tertib bilamana tindakan-tindakan tersebut telah selesai direalisasikan;
3.  Norma jabaran (concrete normgeving) adalah suatu perbuatan hukum (rechshandeling) daripada penguasa untuk membuat agar supaya suatu ketentuan undang-undang mempunyai isi yang konkrit dan praktis dan dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat;
4.   Legislasi semu (pseudo wetgeving) adalah penciptaan aturan-atauran hukum oleh pejabat Administrasi negara yang berwenang, yang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman (richtlinjnen) pelaksanaan kebijakan (policy) untuk menjalankan suatu ketentuan undang-undang, akan tetapi dipublikasikan secara luas.
Suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) dapat dikatakan sah apabila memenuhi 2 (dua) syarat. Menurut Muchsan, syarat-syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara ialah memenuhi:
a.        Syarat Materiil yaitu syarat yang berkaitan dengan isi. Syarat materiil dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu: 1). Harus dibuat oleh aparat yang berwenang; 2). Keputusan Tata usaha negara tidak mengalami kekurangan yuridis; 3). Tujuan ketetapan sama dengan tujuan yang mendasarinya.
b.         Syarat formil, yaitu syarat yang berkaitan dengan bentuk. Syarat formil dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1)      Bentuk ketetapan harus sama dengan bentuk yang dikehendaki oleh peraturan yang mendasarinya;
2)        Prosedur harus sama dengan bentuk yang diatur dalam peraturan yang mendasarinya;
3)  Syarat khusus yang dikehendaki oleh peraturan dasar harus tercermin dalam keputusan.
Sedangkan secara umum, pada pokoknya didalam suatu keputusan telah ada tata naskah kedinasan yang telah baku yang terdiri dari hal-hal sebagai berikut:
1.         Jabatan yang menerbitkan Keputusan;
2.         Nomor keputusan;
3.         Perihal/tentang keputusan;
4.         Konsiderans/pertimbangan; 
5.         Dasar hukum ( bagian mengingat atau memperhatikan);
6.         Diktum (bagian menetapkan atau memutuskan);
7.         Ketentuan peralihan (jika ada);        
8.         Ketentuan mengenai kapan berlakunya keputusan;
9.         Tempat dan tanggal ditetapkannya keputusan;       
10.     Tanda tangan dan cap dinas pejabat yang menerbitkan keputusan.

Berbeda dengan Keputusan Tata Usaha Negara, keputusan Pembina Utama KPPDK hanya berlaku bagi internal KPPDK. KPPDK sebagai koperasi pegawai negeri tetap tunduk pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART KPPDK.
Menurut pendapat Muenkner memberikan definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:[4]
1)             Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi);
2)         Adanya dorongan (motivasi)untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya);
3)        Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi); dan
4)          Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota (promosi anggota).

Keempat ciri tersebut menunjukkan bahwa, kegiatan koperasi (secara ekonomis), harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya.[5]
Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.[6]



[1]S. Prajudi Atmosudirjo, Dasar-dasar Administrasi Negara,  (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), hlm. 97-98.
[2]ibid, hlm. 84-85.
[3]ibid, hlm. 91-99.
[4]Muenkner H, Pengantar Hukum Koperasi,(Bandung: UNPAD, 1989), hlm. 40
[5]Ibid.
[6]Alfred Hanel, Organisasi Koperasi, (Jakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm.30.

Senin, 05 September 2016

OBJEK PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP SEMUA LINGKUNGAN PERADILAN

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.

Mengenai objek pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi diatur pada Pasal 32 ayat (1)  Undang-Undang No. 3 Tahun 2009  Tentang  Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Selanjutnya disebut UU MA).  Pasal 32  ayat (1) UU MA berbunyi:
“Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.”
Selain itu, mengenai objek pengawasan oleh Mahkamah Agung  juga diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), yang berbunyi:
“Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.”
Selanjutnya akan dijelaskan mengenai hal-hal yang menjadi objek pengawasan oleh Mahkamah Agung, sebagai berikut:           
a.         Mengawasi Penyelenggaraan Peradilan Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman
Objek pengawasan yang pertama ditujukan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan. Apakah semua lingkungan peradilan dalam kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman (judicial power) telah benar-benar menjalankan penyelenggaraan peradilan seseuai dengan prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip-prinsip pokok kekuasaan kehakiman yang harus diawasi Mahkamah Agung terhadap semua lingkungan peradilan antara lain:[1]
1)      Mengawasi eksistensi semua lingkungan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang bebas (judicial independency).
Objek pertama yang harus diawasi Mahkamah Agung ialah dalam rangka penyelenggaraan peradilan yang ditujukan terhadap penegakan prinsip kemerdekaan dan kebebasan semua peradilan dari segala bentuk campur tangan atau intervensi kekuasaan manapun dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Hal tersebut telah digariskan pada Pasal 24 ayat (1) UUD tahun 1945 yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Begitu pula Pasal 1 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”
Selain pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan yang bebas dan merdeka dari campur tangan, Mahkamah Agung juga harus mengawasi apakah kebebasan dan kemerdekaan tersebut tidak diselewengkan atau disalahgunakan oleh badan peradilan atau hakim yang melaksanakan fungsi peradilan.
2)      Mengawasi semua lingkungan peradilan atas penyelenggaraan supremasi hukum.
Pada dasarnya pengawasan Mahkamah Agung terhadap kebebasan atau kemerdekaan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, sekaligus berkaitan dengan pengawasan  lingkungan peradilan atas penegakan prinsip supremasi hukum dan asas imparsialitas yakni apakah semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan peradilan benar-benar berpihak kepada hukum dengan sikap dan pendirian yang tidak berpihak kepada penguasa, korporasi besar, orang kaya, kelompok tertentu dan sebagainya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
3)      Mengawasi semua lingkungan peradilan atas penyelenggaraan penegakan prinsip perlakuan yang sama.
Penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, harus menegakkan prinsip perlakuan yang sama terhadap semua anggota masyarakat sesuai dengan jiwa dan nilai pada pasal 28 D UUD tahun 1945 jo. Pasal 4 UU Kekuasaan Kehakiman.
4)      Mengawasi semua lingkungan peradilan atas peran mereka sebagai katup penekan.
Berdasarkan prinsip ini, peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman harus mampu menjadi katup penekan terhadap semua pelanggaran dalam segala bentuk perbuatan yang tidak konstitusional, melanggar ketertiban umum dan kepatutan.
5)      Mengawasi penyelenggaraan hak imunitas dalam menjalankan kekuasaan kehakiman
Pengawasan terhadap penyelenggaraan hak imunitas sangat erat kaitannya dengan pengawasan terhadap kebebasan/kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijalankan semua lingkungan peradilan. Memang kepada pengadilan dan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman diberikan perlindungan dengan hak imunitas. Namun, Mahkamah Agung harus cermat melakukan pengawasan, agar hak imunitas tersebut diimbangi dengan integritas profesionalisme yang didukung oleh kejujuran dan moral yang tinggi oleh para hakim dan hakim agung.


b.        Mengawasi Tingkah Laku Dan Perbuatan Para Hakim Dalam Menjalankan Tugas
Objek lain yang harus diawasi Mahkamah Agung adalah tingkah laku para hakim dalam menjalankan tugas. Hal tersebut diutarakan dalam Pasal 32A ayat (1) UU MA yang berbunyi: “Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung.”
Pada pasal ini tidak diterangkan apa yang dimaksud dengan tingkah laku. Namun menurut WJS Poerwadarminta mengartikan tingkah laku adalah ‘kelakuan’ atau ‘perbuatan’.[2] Dan yang menjadi objek pengawasan oleh Mahkamah Agung meliputi semua bentuk tingkah laku dan perbuatan yang tidak wajar, tidak benar, tidak pantas atau tercela serta tindakan yang merongrong kewibawaan dan martabat pengadilan, baik hal itu yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas peradilan atau tidak.




[1]Ibid., hlm. 119-126.
[2]Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka, Tahun 1976, hlm. 1077.

Rabu, 31 Agustus 2016

TUJUAN SITA JAMINAN

Oleh: Setia Dharma, S.H.



Seorang Rekan pernah bertanya padaku, dalam pertemuan yang tidak disengaja di salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta, ia menanyakan “Apakah memohonkan Sita Jaminan terhadap harta Tergugat itu harus?”, tentu saja jawabannya “tidak harus”, karena sangat tergantung pada apa sengketamu. Tapi tentang Sita Jaminan mungkin bisa difahami sedikit dari tulisan singkat ini.
Sita Jaminan pada hakikatnya adalah menjamin kepastian hukum atas hak Penggugat dan melindungi Penggugat dari itikad tidak baik Tergugat ketika gugatan Penggugat dikabulkan, dengan kata lain, Sita Jaminan dilakukan untuk menahan harta Tergugat agar ada dalam penjagaan hukum dan tidak dijual atau dialihkan oleh Tergugat kepada pihak lain, sehingga ketika Tergugat dinyatakan kalah oleh Pengadilan dan harus membayar jumlah tertentu atau melepaskan hak tertentu, maka Sita Jaminan telah tersedia dan sah sebagai jaminannya. Menurut Yahya Harahap, sita merupakan tindakan yang didasarkan atas perintah pengadilan untuk menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan selama dalam proses pemeriksaan pengadilan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan tujuan utama agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual-beli, hibah dan sebagainya.
Mengenai tujuan pokok penyitaan, Harun Yahya menyatakan bahwa: “Tujuan pokok penyitaan. Pertama, agar terlindungi kepentingan penggugat dari itikad buruk tergugat, sehingga pada saat putusan berkekuatan hukum tetap, gugatan tidak hampa (illusoir). Serta sekaligus memberi jaminan kepastian bagi penggugat, objek eksekusi apabila putusan berkekuatan hukum tetap”. Dilihat dari tujuan pokok tersebut, dapat dikatakan bahwa sita jaminan memiliki esensi kepastian hukum dan perlindungan dari itikad buruk tergugat untuk dapat menjamin terpenuhinya hak penggugat manakala ia mampu membuktikan kebenaran dari dalil-dalil gugatannya.
Menurut Pasal 226 dan Pasal 227 HIR atau 720 RV, maupun berdasarkan SEMA No.5 Tahun 1975, sita jaminan tidak dapat ditetapkan dan putuskan oleh hakim tanpa adanya pengajuan dari penggugat untuk diletakkan sita atas harta/benda baik bergerak mapun tidak bergerak milik tergugat, hal ini merupakan penerapan salah satu asas dalam hukum acara perdata, bahwa hakim bersifat pasif. Artinya, hakim tidak bisa memutus atau menetapkan tentang sesuatu hal tanpa diminta oleh penggugat.
Dengan kata lain sita jaminan yang dilakukan terhadap harta tergugat haruslah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan negeri dimana kasus tersebut disidangkan, pengajuan sita jaminan diatur dalam Pasal 127 (1) HIR, yang intinya menyatakan bahwa sita jaminan dapat dimohonkan oleh penggugat sebelum dijatuhkan putusan atau sudah ada putusan, tetapi putusan tersebut belum dapat dijalankan.

Sita hanyalah sebatas penjagaan benda/harta tergugat sebagai jaminan semata tanpa bisa dieksekusi jika tidak dilandasi dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, perlu putusan pengadilan yang memenangkan penggugat untuk dapat dilakukannya eksekusi. Eksekusi dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa sah dan bergunanya sita dinyatakan dalam amar putusan pokok perkara serta dikeluarkannya surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri di mana perkara telah si sidangkan. Secara prosedural eksekusi dapat dilaksanakan dengan telah dipenuhinya ketentuan-ketentuan hukum mengenai eksekusi benda/harta sitaan.

KEPUTUSAN MENTERI SELAKU PEMBINA UTAMA KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 PERIHAL PENUNJUKAN PENGELOLA DAN PELAKSANA SISMINBAKUM, MERUPAKAN KEPUTUSAN MENTERI ATAU KEPUTUSAN PEMBINA UTAMA KPPDK

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,

Teknik penyusunan keputusan diskresi pada pokoknya sama dengan keputusan pada umumnya sebagaimana teknik penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 yang telah diganti dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 yang berbunyi:
 “Teknik penyusunan dan/atau bentuk keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Propinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat harus berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Meskipun teknik penyusunan keputusan pejabat administrasi pemerintahan harus berpedoman pada teknik penyusunan perundang-undangan, akan tetapi mengenai materi muatannya terdapat perbedaan diantara keduanya yaitu pada keputusan bersifat konkret, individual dan final sedangkan peraturan bersifat mengikat secara umum.
Secara umum, pada pokoknya didalam suatu keputusan telah ada tata naskah kedinasan yang telah baku yang terdiri dari hal-hal sebagai berikut:
a.         Jabatan yang menerbitkan Keputusan;
b.         Nomor keputusan;
c.         Perihal/tentang keputusan;
d.        Konsiderans/pertimbangan;        
e.         Dasar hukum ( bagian mengingat atau memperhatikan);
f.          Diktum (bagian menetapkan atau memutuskan);
g.         Ketentuan peralihan (jika ada);   
h.         Ketentuan mengenai kapan berlakunya keputusan;
i.           Tempat dan tanggal ditetapkannya keputusan;  
j.           Tanda tangan dan cap dinas pejabat yang menerbitkan keputusan.
Berdasarkan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, maka Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM tidak memenuhi kententuan sebagaimana di atas, berupa:
Pertama, Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 menggunakan kertas berlambang KPPDK, serta nomor keputusan tidak sesuai dengan penomoran yang digunakan oleh menteri.
Kedua, sekalipun perihal/tentang keputusan, konsiderans/ pertimbangan, dasar hukum dan diktum memenuhi ketentuan dalam Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, akan tetapi tanda tangan dan cap dinas yang menerbitkan tidak sesuai dengan jabatannya sebagai menteri.
Ketiga, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM merupakan keputusan yang dilakukan oleh menteri dengan jabatan sebagai Pembina Utama KPPDK, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Keempat, berdasarkan uraian tugas dan wewenang pengurus KPPDK tidak dikenal istilah Pembina Utama akan tetapi disebut dengan istilah Penasehat, maka berdasarkan uraian tugas sebagaimana terdapat dalam AD/ART KPPDK maka Pembina Utama tidak memiliki hak untuk mengeluarkan surat Keputusan.
Kelima, apabila Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM merupakan keputusan menteri, maka KPPDK tidak tunduk terhadap keputusan tersebut karena berdasarkan struktur organisasi maupun secara fungsional antara KPPDK dengan Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki korelasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung. KPPDK merupakan badan hukum yang berdiri secara terpisah dan tidak ada kaitan dengan tugas dan wewenang Kementerian.
Keenam, apabila Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM merupakan keputusan Pembina Utama, maka Dirjen AHU maupun PT. SRD tidak tunduk terhadap surat keputusan tersebut, karena sekali lagi perlu ditegaskan sebagai Pembina utama KPPDK maka keputusan yang dikeluarkan hanya berlaku bagi internal KPPDK, yakni pengurus aktif sedangkan Dirjen AHU maupun PT. SRD tidak memiliki hubungan hukum dengan KPPDK.

Ketujuh, berdasarkan uraian di atas maka Penulis memberikan kesimpulan bahwa Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM bukan merupakan keputusan menteri maupun keputusan Pembina utama, karena tidak memenuhi kualifikasi salah satu diantaranya. Dan Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM harus dinyatakan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.