Minggu, 16 Oktober 2016

TEORI PEMIDANAAN

(Part. 2)
Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,

Bahwa mengenai teori pemidanaan telah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya yakni terdiri dari tiga golongan besar, yaitu teori absolut atau teori pembalasan (vergeldingstheorien), teori relatif atau teori tujuan (doel theorien), dan teori menggabungkan (verenigings theorien).[1] Selanjutnya akan dijelaskan mengenai teori relatif atau tujuan (doel theorien) sebagai berikut:

2.    Teori Relatif atau Teori Tujuan
Teori relatif atau teori tujuan juga disebut teori utilitarian, lahir sebagai reaksi terhadap teori absolut. Secara garis besar, tujuan pidana menurut teori relatif bukanlah sekedar pembalasan, akan tetapi untuk mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat. Sebagaimana dikemukakan Koeswadji bahwa tujuan pokok dari pemidanaan yaitu :[2]
                         i.          Untuk mempertahankan ketertiban masyarakat (dehandhaving van de maatschappelijke orde);
                       ii.          Untuk memperbaiki kerugian yang diderita oleh masyarakat sebagai akibat dari terjadinya kejahatan. (het herstel van het doer de misdaad onstanemaatschappelijke nadeel);
                     iii.          Untuk memperbaiki si penjahat (verbetering vande dader);
                     iv.          Untuk membinasakan si penjahat (onschadelijk maken van de misdadiger);
                       v.          Untuk mencegah kejahatan (tervoorkonning van de misdaad).

Tentang teori relatif ini Muladi dan Barda Nawawi Arief menjelaskan,bahwa:
“Pidana bukan sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu teori ini pun sering juga disebut teori tujuan (utilitarian theory). Jadi dasar pembenaran adanya pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan “quia peccatum est” (karena orang membuat kejahatan) melainkan “nepeccetur” (supaya orang jangan melakukan kejahatan).”[3]

Jadi tujuan pidana menurut teori relatif adalah untuk mencegah agar ketertiban di dalam masyarakat tidak terganggu. Dengan kata lain, pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku kejahatan bukanlah untuk membalas kejahatannya, melainkan untuk mempertahankan ketertiban umum.
Filosof Inggris Jeremy Bantham (1748-1832), merupakan tokoh yang pendapatnya dapat dijadilan landasan dari teori ini. Menurut Jeremy Bentham bahwa manusia merupakan makhluk yang rasional yang akan memilih secara sadar kesenangan dan menghindari kesusahan. Oleh karena itu suatu pidana harus ditetapkan pada tiap kejahatan sedemikian rupa sehingga kesusahan akan lebih berat dari pada kesenganan yang ditimbulkan oleh kejahatan. Mengenai tujuan-tujuan dari pidana adalah:[4]
a.    Mencegah semua pelanggaran;
b.    Mencegah pelanggaran yang paling jahat;
c.    Menekan kejahatan;
d.   Menekan kerugian/biaya sekecil-kecilnya.
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, teori relatif ini dibagi dua yaitu:a) prevensi umum (generale preventie); b) prevensi khusus (speciale preventie). Mengenai prevensi umum dan khusus tersebut, E. Utrecht menuliskan sebagai berikut: “Prevensi umum bertujuan untuk menghindarkan supaya orang pada umumnya tidak melanggar. Prevensi khusus bertujuan menghindarkan supaya pembuat (dader) tidak melanggar.”[5]
Prevensi umum menekankan bahwa tujuan pidana adalah untuk mempertahankan ketertiban masyarakat dari gangguan penjahat. Dengan memidana pelaku kejahatan, diharapkan anggota masyarakat lainnya tidak akan melakukan tindak pidana. Sedangkan teori prevensi khusus menekankan bahwa tujuan pidana itu dimaksudkan agar narapidana jangan mengulangi perbuatannya lagi. Dalam hal ini pidana itu berfungsi untuk mendidik dan memperbaiki narapidana agar menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna.
Dari uraian di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik dari teori relatif atau teori utilitarian, yaitu:[6]
a.       tujuan pidana adalah pencegahan (prevensi);
b.      pencegahan bukanlah pidana akhir, tapi merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat;
c.       hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada si pelaku saja (misal karena sengaja atau culpa) yang memenuhi syarat untuk adanya pidana;
d.      pidana harus ditetapkan berdasarkan tujuannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan.
e.       pidana berorientasi ke depan, pidana dapat mengandung unsur pencelaan, tetapi baik unsur pencelaan maupun unsur pembalasan tidak dapat diterima apabila tidak dapat membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingankesejahteraan masyarakat.

Selanjut Muladi dan Arief mengatakan bahwa teori relatif (teori tujuan)berporos pada tiga tujuan utama pemidanan, yaitu: Preventif, Deterrence, dan Reformatif. Teori ini diadopsi di Indonesia dan dijadikan dasar teori pemasyarakatan. Namun ternyata teori pemasyarakatan banyak juga kelemahannya. Karena latar belakang pelaku kejahatan dan jenis kejahatan yang beragam.
Dari gambaran di atas, teori tujuan ini juga tidak terlepas dari berbagai kelemahannya. Berkenaan dengan pandangan Jeremy Bantham, bahwa manusia merupakan makhluk yang rasional yang akan memilih secara sadar kesenangan dan menghindari kesusahan. Perlu dipersoalkan, karena kejahatan dilakukan dengan motif yang beragam. Tidak semua kejahatan dapat dilakukan dengan rasional, dalam melakukan kejahatan tidak jarang manusia melakukan tidak atas dasarrasionya tapi lebih pada dorongan emosional yang kuat sehingga mengalahkan rasionya. Ini artinya dari sisi motif kejahatan dapat diklasifikasikan atas kejahatan dengan motif rasional dan kejahatan dengan motif emosional.
System hukum pidana Indonesia boleh dikatakan dekat dengan teori tujuan ini. Hal ini terbukti dengan perkembangan teori pemasyarakatan dan system pemasyarakatan yang kemudian diimplementasikan dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan. Dari rumusan Pasal 54 Rancangan KUHP juga terlihat kedekatan gagasan tersebut dengan teori relatif.



[1]E. Utrecht, Hukum Pidana I, (Jakarta:Universitas Jakarta, 1958), hlm. 157.
[2]Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan I, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995) hal. 12.
[3] Muladi dan Arief, Op. cit., hlm. 16.
[4]Ibid., hlm. 30-31.
[5]E. Utrecht, Op.cit, hlm. 157.
[6] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Op. cit, hlm. 17.

Rabu, 12 Oktober 2016

TEORI PEMIDANAAN

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,

Mengenai teori pemidanaan, pada umumnya dapat dikelompokkan dalam tiga golongan besar, yaitu teori absolut atau teori pembalasan (vergeldingstheorien), teori relatif atau teori tujuan (doel theorien), dan teori menggabungkan (verenigings theorien).[1]Di bawah ini akan diuraikan mengenai teori Absolut atau Teori Pembalasan, dan untuk teori-teori selanjutnya akan dibahas dalam tulisan berikutnya.

1.    Teori Absolut atau Teori Pembalasan
Menurut teori ini pidana dijatuhkan karena orang telah melakukan kejahatan. Pidana sebagai akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi dasar pembenarannya terletak pada adanya kejahatan itu sendiri. Seperti dikemukakan Johanes Andenaes bahwa tujuan primer dari pidana menurut teori absolut ialah untuk memuaskan tuntutan keadilan. Sedang pengaruh yang menguntungkan adalah sekunder.
Tuntutan keadilan yang sifatnya absolut ini terlihat dari pendapat Imanuel Kant dalam bukunya Filosophy of Law.[2]Bahwa pidana tidak pernah dilaksanakan semata-mata sebagai sarana untuk mempromosikan tujuan/kebaikan lain, baik bagi si pelaku itu sendiri maupun bagi masyarakat. Tapi dalam semua hal harus dikenakan hanya karena orang yang bersangkutan telah melakukan suatu kejahatan. Setiap orang seharunya menerima ganjaran seperti perbuatannya dan perasaan balas dendam tidak boleh tetap ada pada anggota masyarkat. Itu sebabnya teori ini disebut juga teori pembalasan.
Mengenai teori pembalasan ini, Andi Hamzah mengemukakan sebagai berikut: “Teori pembalasan menyatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkan pidana, pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu memikirkan manfaat penjatuhan pidana”.[3]
Apabila manfaat penjatuhan pidana ini tidak perlu dipikirkan sebagaimana dikemukakan oleh penganut teori absolut atau teori pembalasan ini, maka yang menjadi sasaran utama dari teori ini adalah balas dendam. Dengan mempertahankan teori pembalasan yang pada prinsipnya berpegang pada “pidana untuk pidana”, hal itu akan mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Artinya teori pembalasan itu tidak memikirkan bagaimana membina si pelaku kejahatan.
Teori pembalasan atau absolut ini terbagi atas pembalasan subjektif dan pembalasan objektif. Pembalasan subjektif ialah pembalasan terhadap kesalahan pelaku. Pembalasan objektif ialah pembalasan terhadap apa yang telah diciptakan pelaku di dunia luar.[4]Mengenai masalah pembalasan itu J.E. Sahetapy menyatakan:
“Oleh karena itu, apabila pidana itu dijatuhkan dengan tujuan semata-mata hanya untuk membalas dan menakutkan, maka belum pasti tujuan ini akan tercapai, karena dalam diri si terdakwa belum tentu ditimbulkan rasa bersalah atau menyesal, mungkin pula sebaliknya, bahkan ia menaruh rasa dendam. Menurut hemat saya, membalas atau menakutkan si pelaku dengan suatu pidana yang kejam memperkosa rasa keadilan.”[5]
Berat ringannya pidana bukan merupakan ukuran untuk menyatakan narapidana sadar atau tidak. Pidana yang berat bukanlah jaminan untuk membuat terdakwa menjadi sadar, mungkin juga akan lebih jahat. Pidana yang ringan pun kadang-kadang dapat merangsang narapidana untuk melakukan tindak pidana kembali. Oleh karena itu usaha untuk menyadarkan narapidana harus dihubungkan dengan berbagai faktor, misalnya apakah pelaku tindak pidana itu mempunyai lapangan kerja atau tidak. Apabila pelaku tindak pidana itu tidak mempunyai pekerjaan, maka masalahnya akan tetap menjadi lingkaran setan, artinya begitu selesai menjalani pidana ada kecenderungan untuk melakukan tindak pidanakembali.
Ada beberapa ciri dari teori retributif sebagaimana yang diungkapkan oleh Karl O. Cristiansen, yaitu:[6]
a.         tujuan pidana semata-mata untuk pembalasan;
b.         pembalasan merupakan tujuan utama, tanpa mengandung sarana-sarana untuk tujuan lain, misalnya kesejahteraan rakyat;
c.         kesalahan merupakan satu-satunya syarat bagi adanya pidana;
d.        pidana harus disesuaikan dengan kesalahan pembuat;
e.         pidana melihat ke belakang yang merupakan pencelaan yang murni dan tujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik, atau memasyarakatkan kembali pelanggar.

Dalam konteks sistem hukum pidana Indonesia, karakteristik teoripembalasan jelas tidak sesuai (bertentangan) dengan filosofi pemidanaanberdasarkan sistem pemasyarakatan yang dianut di Indonesia (UU No. 12 Tahun1995). Begitu juga dengan konsep yang dibangun dalam Pasal 54 ayat (2) RUU KUHP, yang secarategas dalam hal tujuan pemidanaan disebutkan, bahwa “Pemidanaan tidakdimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia."



[1]E. Utrecht, Hukum Pidana I, (Jakarta:Universitas Jakarta, 1958), hlm. 157.
[2]Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana. (Bandung: Alumni, 1992),hlm. 11.
[3]Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1993), hal. 26.
[4] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rinneka Cipta, 1994), hal. 31.
[5] J.E. Sahetapy, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, (Bandung: Alumni,1979), hlm. 149.
[6]Muladi dan Arief, Op. cit, hlm. 17.

Selasa, 11 Oktober 2016

BENTUK KUASA DI PENGADILAN DAN KUASA MENURUT HUKUM

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.

Bentuk kuasa yang sah di depan Pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR. Adapun bentuk kuasa tersebut;
1.      Kuasa Secara Lisan
Bedasarkan pasal 123 ayat (1) HIR (pasal 147 ayat (1) RBG ) serta Pasal 120 HIR, bentuk kuasa lisan terdiri dari :
• Dinyatakan secara Lisan oleh Penggugat di Hadapan Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 120 HIR memberikan hakl kepada penggugat untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Penggugat untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua PN, apabila tergugat buta aksara. Apabila ketua PN menerima gugatan secara lisan maka dia wajib memformulasikan kedalam bentuk tertulis.

• Kuasa yang Ditunjuk Lisan di Persidangan.
Pengaturannya ada dalam pasal 123 ayat (1) HIR dengan syarat:
                                 i.            Penunjukan secara lisan tersebut dilakukan dengan kata-kata tegas;
                               ii.            Majelis memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam berita acara sidang.

2.     Kuasa yang Ditunjuk dalam Surat Gugatan
Pengaturannya ada dalam surat gugatan yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR (pasal 147 ayat (1) RBG) dikaitkan dengan Pasal 118 HIR. Dalam Praktik yang berkembang saat ini, pada Surat gugatan dicantumkan kuasa yang akan bertindak mewakili penggugat, Pencantuman dan penjelasan itu dalam surat gugatan didasarkan atas surat kuasa khusus.

3.      Surat Kuasa Khusus
Bedasarkan pasal 123 ayat (1) HIR dinyatakan , bahwa selain kuasa secara lisan atau kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan, pemberi kuasa dapat diwakili kuasa dengan surat kuasa khusus atau bijzondere schriftelijke machtiging.
Adapun mengenai Syarat dan Formulasi Surat Kuasa Khusus tersebut selain diatur dalam Pasal 123 HIR juga diatur dalam SEMA.

Bedasarkan SEMA No. 2 Tahun 1959 ditentukan syarat-syarat khusus antara lain;
1)    Menyebutkan kompetensi relatif, di PN mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
2)       Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat)
3)       Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara.

Adapun syarat tersebut bersifat kumulatif, salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi mengakibatakan :
1)     Surat Kuasa Khusus cacat formil
2)     Kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani tidak sah.

SEMA No. 5 Tahun 1962 ini memberi petunjuk kepada Hakim mengenai penyempurnaan penerapan Surat Kuasa Khusus yang digariskan dalam SEMA No. 2 Tahun 1959 mengenai PN dan PT dapat menyempurnakan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat. Oleh karena pengaturan terkait surat kuasa khusus tidak diatur dengan terperinci di dalam KUHPerdata maupun acara (HIR dan/atau RBG), sehingga pengaturan terkait dengan surat kuasa terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung. Beberapa SEMA tersebut yakni:
1.      SEMA No. 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959;
2.      SEMA No. 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962;
3.      Kedua SEMA di atas dicabut dengan SEMA No. 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971;
4.      SEMA No. 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.

SEMA No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, mengatur tentang petunjuk sebagai berikut:
1.   Surat kuasa harus bersifat khusus dan menurut undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:
a.    Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebutkan antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya: dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya;
b.  Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebutkan pasal-pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.

2.      Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalm tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah dan berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat kuasa khusus yang baru.

Senin, 10 Oktober 2016

PENGERTIAN PERTANGGUNGJAWABAN

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,

   
Berikut ini akan dikemukakan mengenai pengertian tanggung jawab, sebagai berikut:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tanggung jawab adalah kewajiban menanggung segala sesuatunya (bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan dan sebagainya).
Menurut Black’s Law Dictionary, tanggung jawab (liability) mempunyai tiga arti, antara lain:
1.      An obligation one is bound in law or justice to perform.
2.      Condition of being responsible for a possible or actual loss.
3.      Condition which creates a duty to perform an act immediately o in the future.
Tanggung jawab hukum (legal liability) menurut Black’s Law Dictionary mempunyai arti: “Liability which court recognize and enforce as between parties litigant.”
Dalam kamus hukum, tanggung jawab adalah suatu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang telah diwajibkan kepadanya.[1]
Menurut hukum tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu perbuatan.[2]
Ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban dalam kamus hukum, yaitu liability dan responsibility. Liability merupakan istilah hukum yang luas yang menunjuk hampir semua karakter risiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung atau yang mungkin meliputi semua karakter hak dan kewajiban secara aktual atau potensial seperti kerugian, ancaman, kejahatan, biaya atau kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang.
Responsibility berarti hal yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kewajiban, dan termasuk putusan, ketrampilan, kemampuan dan kecakapan meliputi juga kewajiban bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan. Dalam pengertian dan penggunaan praktis, istilah liability menunjuk pada pertanggungjawaban hukum, yaitu tanggung gugat akibat kesalahan yang dilakukan oleh subyek hukum, sedangkan istilah responsibility menunjuk pada pertanggungjawaban politik.[3]
Selanjutnya menurut Titik Triwulan pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum bagi seseorang untuk menuntut orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain untuk memberi pertanggungjawabannya.[4]
Pengertian tanggung jawab negara merujuk pada Dictionary of Law adalah: “Obligation of a state to make reparation arising from a failure to comply with a legal obligation under international law.”[5]
Menurut Sugeng Istanto pertanggungjawaban negara adalah kewajiban negara memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkan.[6]
Sebagaimana layaknya dalam sistem hukum nasional, dalam hukum internasional juga dikenal adanya tanggung jawab sebagai akibat dari tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional.[7] Ada dua pengertian dari pertanggungjawaban negara: pertama, pertanggungjawaban atas tindakan negara yang melanggar kewajiban internasionalnya. Kedua, pertanggungjawaban yang dimiliki oleh negara atas pelanggaran terhadap orang asing.




[1] Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.
[2] Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
[3] Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 335-337.
[4] Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka,Jakarta, 2010, hlm 48.
[5] ElizabethA.Martin ed., 2002, A Dictionary of Law, Oxford University Press, New York, h. 477.  
[6] F. Sugeng Istanto, h. 105.  
[7] Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, PT. Refika Aditama, Bandung, h. 193.  

Senin, 26 September 2016

Ketentuan Yang Harus Ditaati Pemerintah Daerah Pada Saat Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.
Bahwa pembangunan terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sehingga dibutuhkan lahan guna pembangunan demi kepentingan umum. Untuk memenuhi kebutuhan atas tanah, maka perlu adanya pengadaan tanah.

Yang dimaksud pengadaan tanah ialah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Pasal 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
                              
 “Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
a.      pertahanan dan keamanan nasional;
b.      jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c.       waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
d.      pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e.       infrastrusktur minyak, gas dan panas bumi;
f.        pembangkit, transmisi, gardu, jaringan dan distribusi tenaga listrik;
g.      jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
h.      tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i.        rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
j.        fasilitas keselamatan umum;
k.      tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
l.        fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
m.    cagar alam dan cagar budaya.

Perlu ditegaskan jika penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Selain itu, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana dikatakan dalam Pasal 9 UU 2/2012.

Penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Penilai (Pasal 33 jo. Pasal 32 UU 2/2012). Nilai ganti kerugian yang dinilai oleh Penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum (Pasal 34 ayat (1) UU 2/2012).

Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik tersebut (Pasal 63 Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum).

Nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian (Pasal 34 ayat (3) UU 2/2012).

Penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Panitia Pembebasan Tanah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 37 ayat (1) UU 2/2012). Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah (Pasal 1 angka 3 UU 2/2012).

Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Hasil kesepakatan tersebut dimuat dalam berita acara kesepakatan (Pasal 37 ayat (2) UU 2/2012).

Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian (Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012). Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan (Pasal 38 ayat (2) UU 2/2012).

Jika ada pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan negeri, maka pihak yang keberatan tersebut, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (Pasal 38 ayat (3) UU 2/2012). Selanjutnya, Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima (Pasal 38 ayat (4) UU 2/2012).

Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan (Pasal 38 ayat (5) UU 2/2012).

Jika pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012, maka karena hukum pihak yang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian hasil musyawarah (Pasal 39 UU 2/2012).

Penggusuran tidak dapat dilakukan serta merta, karena pemilik tanah atau pihak yang menguasai tanah berkewajiban melepaskan tanah tersebut pada saat setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. ( Pasal 5 UU 2/2012)

Penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI pada warga di Luar Batang, KAMPUNG PULO, warga BUKIT DURI, warga RAWAJATI, warga Pasar Ikan kampung Aquarium di Penjaringan Jakarta Utara, Kalijodo serta warga yang bermukim di sekitar Waduk Pluit harusnya memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai pihak yang berhak harus diberi jaminan memperoleh ganti kerugian.
Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali;
d. kepemilikan saham; atau
e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. (Pasal 36 UU 2/2012)

Demikian, semoga bermanfaat.