Oleh: ARIF RAHMAN, SH
Pengertian produksi dalam Pasal 1 angka 3 UU Psikotropika tidak hanya
kegiatan membuat psikotropika, akan tetapi lebih luas dari itu yaitu berupa
kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas
dan/atau mengubah bentuk psikotropika.
Kegiatan memproduksi juga termasuk jika seseorang melakukan penyediaan
bahan-bahan untuk diolah menjadi psikotropika karena sudah melakukan proses
persiapan walaupun bahan-bahannya belum diolah. Demikian pula membungkus
obat-obat yang tergolong psokotropika termasuk perbuatan memproduksi walaupun
tidak mengolah atau membuat psikotropika.[1]
Untuk memproduksi psikotropika yang diperbolehkan ialah pabrik obat dan
wajib berpedoman pada Pasal 7 UU Psikotropika. Terdapat dua syarat yang wajib
dipenuhi dalam memproduksi psikotropika, yaitu:
1.
Psikotropika
yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat;
2.
Psikotropika
harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku
standar lainnya. Sedangkan yang dimaksud farmakope adalah buku teknis yang
memuat standar atau persyaratan mutu yang berlaku bagi setiap obat atau bahan
obat yang digunakan di Indonesia.
Menurut Pasal 6 UU Psikotropika melarang siapapun untuk memproduksi
psikotropika golongan I. Oleh karena, psikotropika golongan I tidak dapat
digunakan dalam terapi dan mempunyai potensi amat kuat dan mengakibatkan
sindroma ketergantungan.
Pengertian peredaran diatur Pasal 1 angka 5 UU Psikotropika adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika,
baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan. Namun
ruang lingkup peredaran psikotropika diperluas, baik yang berhubungan dengan
kegiatan perdagangan maupun bukan perdagangan termasuk pemindahtanganan.
UU Psikotropika membatasi pihak-pihak yang dapat menjadi penyalur
psikotropika sebagaimana ditentukan Pasal 12 ayat (1), yakni:
1.
Pabrik
obat;
2.
Pedagang
besar farmasi;
3.
Sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah yaitu sarana yang mengelola sediaan
farmasi dan alat kesehatan milik pemerintah, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah, TNI/Polri dab BUMN dalam rangka pelayanan kesehatan.
Terdapat 5 (lima) pihak yang diberi wewenang untuk melakukan penyerahan
psikotropika, sebagai berikut:
1.
Apotek;
2.
Rumah sakit;
3.
Puskesmas;
4.
Balai pengobatan; dan
5.
Dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar