Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,
A.
Sejarah
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945 tentang Pembentukan
Departemen-Departemen di Republik Indonesia. Pengumuman Pemerintah tanggal 19
Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik
Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik
Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas
:
-
Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945
tanggal 1 0ktober 1945;
-
Jawatan
Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.
Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali
ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
(LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN
dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor
107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku
tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan
dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan
dalam lingkungan :
1.
Peradilan Umum;
2.
Peradilan Agama;
3.
Peradilan Militer.
4.
Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107
tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi
dengan keadaan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17
Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka,
dilaksanakan oleh:
1.
Peradilan Umum;
2.
Peradilan Agama;
3.
Peradilan Militer;
4.
Peradilan Tata Usaha Negara.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen mengatur tentang :
1. Kedudukan
Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
2. Susunan
organisasi Departemen: Tugas dan Fungsi Sekretariat Jenderal, Inspektorat
Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan organisasi Departemen Kehakiman Republik
Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun
1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor
J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kehakiman Republik Indonesia.
Sistem Holding Company ke
Sistem Integrated di lingkungan
Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B
477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan
KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dep. Kehakiman R.I
Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Kemudian diubah kembali
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Presiden
RI Nomor 94 Tahun 2006.
VISI :
“Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap
dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya
kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.”
MISI :
1.
Menyusun Perencanaan hukum;
2.
Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui hukum, dan peraturan
perundang-undangan;
3.
Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum;
4.
Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
5.
Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
6.
Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat;
7.
Meningkatkan dan memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
Nasional;
8.
Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan
penghormatan hak asasi manusia;
9.
Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
10. Meningkatkan
pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum;
11. Meningkatkan
dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang inovatif dan inventif;
12. Meningkatkan
sarana dan prasarana hukum.
B.
Tugas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
C. Fungsi
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
1.
Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
2.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.
Pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
5.
Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
6.
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar