Arbitrase adalah salah satu pilihan
penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dan satu-satunya penyelesain sengketa di
luar pengadilan yang putusannya ‘final
and binding’. Apa itu putusan ‘final
and binding’?. Final and binding diartikan sebagai ‘terakhir dan mengikat’.
Terakhir, karena putusan arbitrase adalah putusan akhir yang tidak mengenal
banding dan kasasi, sehingga proses penyelesaian perkara lebih cepat dan tidak
berlarut-larut. Mengikat, karena putusan arbitrase mengikat kedua belah pihak
yang bersengketa untuk menaati putusan, selain itu putusan arbitrase sama
nilainya dengan putusan pengadilan negeri dan dapat dilakukan eksekusi paksa apabila
secara administratif putusan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan negeri
setempat.
Apakah semua masalah hukum dapat diselesaikan
melalui arbitrase?, jawabannya; “tidak”. Karena secara absolut masalah hukum
yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah masalah-masalah perdata saja,
disertai syarat mutlak ada perjanjian para pihak yang bersengketa untuk
menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase. Artinya, walaupun masalah
tersebut adalah masalah perdata, namun tidak dapat diselesaikan melalui
arbitrase tanpa perjanjian arbitrase. Perjanjian Arbitrase adalah perjanjian
yang pada salah satu klausulanya menyatakan dengan jelas bahwa kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase apabila
penyelesaian melalui jalan musyarah dinyatakan gagal/tidak menemui kesepakatan.
Perjanjian arbitrase dapat saja merupakan
satu-kesatuan dengan perjanjian pokok yang menjadi dasar perikatan dua pihak,
atau dapat pula merupakan perjanjian tersendiri yang dibuat baik sebelum
timbulnya sengketa/perselisihan maupun setelah timbulnya sengketa. Artinya,
perjanjian arbitrase tidak selalu harus ada sejak awal, bisa saja ia disepakati
oleh kedua belah yang bersengketa setelah timbulnya sengketa dan/atau setelah
jalan damai gagal ditempuh.
Perjanjian arbitrase merupakan syarat mutlak
untuk dapat diselesaikannya suatu sengketa melalui arbitrase, tanpa adanya
perjanjian arbitrase, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak dapat
ditempuh.
Apa kelebihan Arbitarse dibanding peradilan
perdata?. Penyelesain perselisihan melalui Arbitrase memiliki kelebihan khusus
selain ‘final and binding’
sebagaimana diuraikan di atas, Arbitrase juga bersifat rahasia, sehingga persengketaan
para pihak tidak perlu menjadi konsumsi publik, dan proses arbitrase-pun tertutup
untuk umum, tidak dapat disaksikan oleh pihak luar kecuali dua pihak yang bersengketa
dan kuasanya. Kelebihan lainnya adalah dalam sidang arbitrase jadwal sidang dan
agenda sidang sudah ditetapkan sejak sidang pertama, sehingga waktu selesainya
poses arbitrase dapat dipastikan.
Apa kekurangan penyelesain melalui Arbitrase?.
Nah, karena tidak ada sistem yang mampu dibuat sempurna, maka tentu saja arbitrase,
dibalik semua kelebihannya juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, biaya
administrasi dan biaya penyelesaian perkaranya melalui arbitrase lebih besar
daripada melalui Pengadilan Negeri. Kedua, sebagaimana diuraikan diatas, bahwa
syarat mutlak untuk menyelesaikan perkara melalui arbitrase adalah adanya
perjanjian arbitrase, oleh karenanya pihak ketiga yang terlibat langsung dalam
sengketa, namun tidak ada perjanjian arbitrase sebelumnya tidak dapat digugat
di arbitrase, tidak seperti berperkara di Pengadilan Negeri, semua pihak yang
dianggap terlibat oleh pihak yang dirugikan atau dianggap memiliki hubungan
langsung maupun tidak langsung dengan perkara dapat digugat di Pengadilan Negeri.
Konsekuensi dari kekurangan yang kedua ini
‘sangat fatal’, karena pihak ketiga diluar perjanjian atau pihak ketiga yang
tidak turut serta menandatangani perjanjian tidak dapat digugat melalui
arbitrase, walaupun terlibat langsung terhadap timbulnya kerugian suatu pihak.
Apabila tetap ditarik sebagai pihak walaupun hanya sebagai “turut termohon”,
akan berakibat pada putusan sela oleh Majelis arbiter dengan putusan yang
isinya: “permohonan arbitrase tidak dapat diterima” dengan pertimbangan kewenangan
arbitarse yang pada intinya akan menyatakan bahwa arbitrase tidak berwenang
mengadili karena adanya pihak yang ditarik dalam permohonan tanpa adanya
perjanjian.
Dalam prakteknya, walaupun Pemohon atau pihak
yang menarik pihak ketiga tersebut mampu membuktikan keterkaitan pihak ketiga,
namun tetap saja tidak dapat dijadikan turut tergugat maupun tergugat. Padahal
dalam suatu perkara, seringkali keberadaan suatu pihak sangat penting untuk
memperjelas suatu perkara sekaligus juga sangat penting untuk menariknya
sebagai salah seorang dimintai pertanggungjawab perdata karena perannya secara langsung
mapun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian orang lain.
Terdapat ketentuan dalam UU arbitrase yang
menyatakan bahwa dalam hal adanya pihak ketiga yang tidak ada dalam perjanjian,
apabila pihak ketiga yang ditarik tidak keberatan atau kedua pihak yang
bersengketa tidak keberatan akan adanya intervensi pihak ketiga, walaupun tanpa
ada perjanjian yang mendahuluinya, maka sidang arbitrase akan menerima untuk
memeriksa dan mengadili perkara dengan pertimbangan bahwa arbitarse
berkewenangan karena adanya kesepakatan para pihak atau karena tidak adanya
keberatan para pihak. Tentu saja menarik pihak ketika dengan persetujuan
seluruh pihak terkait atau kehadiran pihak intervensi tanpa adanya keberatan
dari pihak pertama atau kedua merupakan masalah yang seringkali tidak
sederhana. Pada akhirnya, satu hal yang pasti, bahwa arbitrase adalah pilihan. Dan
tentu saja, Pilihan terbaik dari seluruh pilihan hukum adalah berdamai. (by: Setia
Dharma, S.H.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar