Oleh:
Nining Ratnaningsih, S.H.,
Berikut ini akan dikemukakan mengenai pengertian tanggung jawab, sebagai berikut:
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tanggung jawab adalah kewajiban menanggung segala
sesuatunya (bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan
dan sebagainya).
Menurut Black’s Law Dictionary, tanggung jawab (liability) mempunyai tiga arti, antara
lain:
1.
An obligation one is bound in law or justice to perform.
2.
Condition of being responsible for a possible or actual
loss.
3.
Condition which creates a duty to perform an act
immediately o in the future.
Tanggung jawab hukum (legal
liability) menurut Black’s Law
Dictionary mempunyai arti: “Liability
which court recognize and enforce as between parties litigant.”
Dalam kamus
hukum, tanggung jawab adalah suatu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan
apa yang telah diwajibkan kepadanya.[1]
Menurut hukum
tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang
perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu
perbuatan.[2]
Ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban
dalam kamus hukum, yaitu liability dan responsibility. Liability merupakan istilah hukum yang luas yang menunjuk
hampir semua karakter risiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung
atau yang mungkin meliputi semua karakter hak dan kewajiban secara aktual atau
potensial seperti kerugian, ancaman, kejahatan, biaya atau kondisi yang
menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang.
Responsibility berarti hal yang dapat
dipertanggungjawabkan atas suatu kewajiban, dan termasuk putusan, ketrampilan,
kemampuan dan kecakapan meliputi juga kewajiban bertanggung jawab atas
undang-undang yang dilaksanakan. Dalam pengertian dan penggunaan
praktis, istilah liability menunjuk pada pertanggungjawaban hukum, yaitu
tanggung gugat akibat kesalahan yang dilakukan oleh subyek hukum, sedangkan istilah responsibility
menunjuk pada pertanggungjawaban politik.[3]
Selanjutnya menurut
Titik Triwulan pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang
menyebabkan timbulnya hak hukum bagi seseorang untuk menuntut orang lain
sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain untuk memberi
pertanggungjawabannya.[4]
Pengertian tanggung
jawab negara merujuk pada Dictionary of
Law adalah: “Obligation of a state to
make reparation arising from a failure to comply with a legal obligation under
international law.”[5]
Menurut
Sugeng Istanto pertanggungjawaban negara adalah kewajiban negara memberikan
jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban
untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkan.[6]
Sebagaimana
layaknya dalam sistem hukum nasional, dalam hukum internasional juga dikenal
adanya tanggung jawab sebagai akibat dari tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban
menurut hukum internasional.[7]
Ada dua pengertian dari pertanggungjawaban negara: pertama, pertanggungjawaban
atas tindakan negara yang melanggar kewajiban internasionalnya. Kedua,
pertanggungjawaban yang dimiliki oleh negara atas pelanggaran terhadap orang
asing.
[1]
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.
[2]
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
[4] Titik
Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi
Pustaka,Jakarta, 2010, hlm 48.
[5] ElizabethA.Martin
ed., 2002, A Dictionary of Law, Oxford University Press, New York, h.
477.
[6] F.
Sugeng Istanto, h. 105.
[7] Jawahir
Thontowi dan Pranoto Iskandar, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, PT.
Refika Aditama, Bandung, h. 193.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar