Selasa, 11 Oktober 2016

BENTUK KUASA DI PENGADILAN DAN KUASA MENURUT HUKUM

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.

Bentuk kuasa yang sah di depan Pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR. Adapun bentuk kuasa tersebut;
1.      Kuasa Secara Lisan
Bedasarkan pasal 123 ayat (1) HIR (pasal 147 ayat (1) RBG ) serta Pasal 120 HIR, bentuk kuasa lisan terdiri dari :
• Dinyatakan secara Lisan oleh Penggugat di Hadapan Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 120 HIR memberikan hakl kepada penggugat untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Penggugat untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua PN, apabila tergugat buta aksara. Apabila ketua PN menerima gugatan secara lisan maka dia wajib memformulasikan kedalam bentuk tertulis.

• Kuasa yang Ditunjuk Lisan di Persidangan.
Pengaturannya ada dalam pasal 123 ayat (1) HIR dengan syarat:
                                 i.            Penunjukan secara lisan tersebut dilakukan dengan kata-kata tegas;
                               ii.            Majelis memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam berita acara sidang.

2.     Kuasa yang Ditunjuk dalam Surat Gugatan
Pengaturannya ada dalam surat gugatan yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR (pasal 147 ayat (1) RBG) dikaitkan dengan Pasal 118 HIR. Dalam Praktik yang berkembang saat ini, pada Surat gugatan dicantumkan kuasa yang akan bertindak mewakili penggugat, Pencantuman dan penjelasan itu dalam surat gugatan didasarkan atas surat kuasa khusus.

3.      Surat Kuasa Khusus
Bedasarkan pasal 123 ayat (1) HIR dinyatakan , bahwa selain kuasa secara lisan atau kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan, pemberi kuasa dapat diwakili kuasa dengan surat kuasa khusus atau bijzondere schriftelijke machtiging.
Adapun mengenai Syarat dan Formulasi Surat Kuasa Khusus tersebut selain diatur dalam Pasal 123 HIR juga diatur dalam SEMA.

Bedasarkan SEMA No. 2 Tahun 1959 ditentukan syarat-syarat khusus antara lain;
1)    Menyebutkan kompetensi relatif, di PN mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
2)       Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat)
3)       Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara.

Adapun syarat tersebut bersifat kumulatif, salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi mengakibatakan :
1)     Surat Kuasa Khusus cacat formil
2)     Kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani tidak sah.

SEMA No. 5 Tahun 1962 ini memberi petunjuk kepada Hakim mengenai penyempurnaan penerapan Surat Kuasa Khusus yang digariskan dalam SEMA No. 2 Tahun 1959 mengenai PN dan PT dapat menyempurnakan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat. Oleh karena pengaturan terkait surat kuasa khusus tidak diatur dengan terperinci di dalam KUHPerdata maupun acara (HIR dan/atau RBG), sehingga pengaturan terkait dengan surat kuasa terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung. Beberapa SEMA tersebut yakni:
1.      SEMA No. 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959;
2.      SEMA No. 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962;
3.      Kedua SEMA di atas dicabut dengan SEMA No. 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971;
4.      SEMA No. 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.

SEMA No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, mengatur tentang petunjuk sebagai berikut:
1.   Surat kuasa harus bersifat khusus dan menurut undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:
a.    Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebutkan antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya: dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya;
b.  Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebutkan pasal-pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.

2.      Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalm tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah dan berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat kuasa khusus yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar