Oleh: Nining
Ratnaningsih, S.H.
1.
Pengertian Koperasi
Dilihat dari segi bahasa, secara umum
koperasi berasal dari kata Latin
yaitu Cum yang berarti dengan, dan Aperari yang berarti bekerja. Dari dua kata
ini, dalam bahasa Inggris dikenal istilah Co dan Operation[1],
yang dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Cooperative Vereneging yang
berarti bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan
tertentu.[2]
Kata Co Operation kemudian diangkat
menjadi istilah ekonomi sebagai Kooperasi yang dibakukan menjadi suatu
bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah koperasi, yang berarti
organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela.
“.... sekumpulan orang
yang bersepakat untuk bersama-sama menjalankan (menyelenggarakan)
suatu badan usaha atau perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh
mereka sendiri secara demokratis berdasarkan pola dan peraturan tertentu untuk
memperbaiki keadaan mereka dan masyarakat....”.
Menurut R.T. Sutantya Rahardja
Hadhikusuma koperasi adalah suatu perkumpulan atau
organisasi ekonomi yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada; bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.[4]
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia koperasi
diterjemahkan dengan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan
para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah
(tidak bermaksud mencari untung).[5]
Arifinal Chaniago mendefinisikan koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.[6]
Kemudian menurut Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”
mendefinisikan koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’.[7]
Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi,
pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Ropke menjelaskan, “Koperasi
adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga
pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan
merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit
usaha yang lain”.[8]
Sejalan dengan
pendapat Ropke, Muenkner memberikan difinisi koperasi sebagai organisasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut: [9]
1)
Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara
sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok
koperasi);
2)
Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri
dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar
swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya);
3)
Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara
bersama-sama (perusahaan koperasi); dan
4)
Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan
pelayanan kepada anggota (promosi anggota).
Keempat ciri tersebut menunjukkan bahwa, kegiatan
koperasi (secara ekonomis), harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat
ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan.
Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan
bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para
anggotanya. koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan
sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang
merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu
melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.[10]
Organisasi
Buruh Sedunia International Labor
Organization (ILO),
dalam resolusinya
nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai cirri-ciri utama koperasi yaitu: [11]
"Cooperative
is an association of persons, usually of limited man, who have voluntary jointed together, to achieve a
common economic end through the formation of a
demokratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepts a fair
share of the risks and benefits of the undertaking", yang artinya: “(1)
Merupakan perkumpulan orang-orang; (2)
Yang secara sukarela bergabung bersama; (3)
Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; (4)
Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; (5) Yang memberikan kontribusi modal
yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat
yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi”.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang,
atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan azas kekeluargaan.
Menurut
Sutrisno Hadi mengemukakan bahwa koperasi pegawai negeri adalah koperasi
fungsional yang anggotanya berpenghasilan tetap. Dengan adanya penghasilan
tetap para anggotanya, maka koperasi tersebut dapat memobilisasi dana dengan
menggerakkan simpanan anggota secara teratur.[12]
Lebih lanjut
Sumitro mengemukakan bahwa koperasi pegawai negeri
adalah koperasi golongan konsumen. Namun demikian, dalam perkembangannya sudah
tentu koperasi konsumen bertujuan untuk memelihara kepentingan dan memenuhi
kebutuhan para anggotanya (keluarga pegawai negeri sebagai konsumen) dengan
menjalankan kegiatan usaha di bidang niaga maupun di bidang produksi dan
sebagainya. Apalagi jika mengingat bahwa kesejahteraan pegawai negeri
menyangkut serangkaian kebutuhan yang paling dirasakan dewasa ini, yaitu
pangan, sandang, pemukiman, pendidikan dan kesehatan.[13]
2.
Prinsip-prinsip koperasi
Menurut
Pasal 5 UU Perkoperasian
disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a.
Koperasi melaksanakan
prinsip Koperasi sebagai berikut:
(1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
(2) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
(3) Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
(4) Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
(5) Kemandirian.
b.
Dalam mengembangkan
Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
(1) Pendidikan
perkoperasian;
(2) Kerjasama
antarkoperasi.
[1] S.
Wojowasito, Kamus Lengkap
Inggeris-Indonesia, Indonesia-Inggeris, (Bandung: Hasta, 1980), hlm. 32.
[2] R.T. Sutantya
Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm.1 – 2.
[3] Coole,
A Century Of Cooperative, E.D.Damanik dan Sularso, Terjemahan Penetapan Peraturan mengenai Perkumpulan
Koperasi, L.N.I.Tahun 1927, No. 91,1980),
[5] Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hlm. 460.
[6] Arifinal
Chaniago, Perkoperasian Indonesia,
(Bandung: Angkasa, 1987), hlm. 25 Lihat juga Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, Koperasi; Teori dan Praktik, (Jakarta:
Erlangga, 2001), hlm. 17.
[8] Jochen Ropke, Manajemen
Strategi Untuk Koperasi dan Organisasi,
(Swadaya
Bandung:
IKOPIN, 2003), hlm.
24
[11]Soedarsono
Hadisapoetra, Pokok-Pokok Pikiran
Pengembangan Koperasi di Indonesia, (Jakarta: CV. Sapta Caraka, 1986), hlm.
104.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar