Minggu, 21 Juni 2015

SEKILAS TENTANG KEJAHATAN DUNIA MAYA


By : Setia Dharma, SH

Kejahatan dunia maya tidak hanya terlahir dalam satu jenis kejahatan melainkan berbagai jenis, baik yang menggunakan komputer sebagai alat/sarana maupun yang menjadikan komputer sebagai objek. Dikatakankan oleh Didik M. Arief Mansur dalam bukunya Cyber Law bahwa: “Ada ahli yang menyamakan antara cyber (cybercrime) dengan tindak kejahatan komputer, dan ada ahli yang membedakan di antara keduanya” . Menurut mereka yang membedakan kedua modus kejahatan tersebut, kejahatan komputer biasa tidak menggunakan jaringan internet melainkan hanya menggunakan komputer sebagai alat kejahatan atau objek kejahatan. Sedangkan kejahatan komputer berbasis internet adalah semua kejahatan komputer yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kejahatan. Kejahatan dunia maya sebagai kejahatan yang menggunakan kecanggihan teknologi sebagai sarana utama dapat terjadi dalam berbagai bentuk, diantaranya; pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat email, perjudian on-line, pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain, terorisme, isu SARA, situs sesat, pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyber war, pembajakan situs, deniel of service (DoS), distributer DoS Attack, nama domain dll. Nama domain (cyber squatting) yang merupakan kejahatan pendaftaran merek dagang atau nama yang memiliki nilai komersial. Diuraikan oleh Budi Raharjo mengenai kejahatan nama domain yang pada intinya dapat terjadi dalam tiga bentuk . Pertama, mendaftarkan nama domain badan usaha, organisasi, orang lain atau pihak lain di luar dirinya kemudian dijual pada pemilik nama domain tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal (cyber squatter). Jenis pertama ini mirip calo karcis yang tujuan utama mencari keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain. Kedua, membuat domain plesetan (typosite) yang juga bertujuan mencari keuntungan. Domain plesetan ini biasanya didaftarkan untuk menjerat pengguna internet masuk dalam situs yang diinginkan pembuat untuk diarahkan dengan maksud tertentu, atau dalam bentuk lain seperti kasus klikbca.com, dimana situs klikbca.com diplesetkan menjadi clikbca.com, clikbac.com dan klikbac.com. Dalam kasus ini pelanggan yang salah ketik klikbca.com, kemungkinan besar akan masuk dalam situs plesetannya. Modus ini bertujuan untuk membuat pelanggan memasukkan nomor pinnya, ketika pin sudah masuk kedalam situs plesetan, maka pembuat akan mudah menarik account pelanggan yang terjebak. Bentuk cyber squatting yang ketiga adalah mendaftarkan dan menggunakan nama domain merek terdaftar yang sudah terkenal, pendaftaran domain merek terdaftar ini dapat terjadi dengan beberapa alasan. Pertama, membajak situs merek yang merupakan saingan dalam jenis barang/jasa yang sama dengannya dengan tujuan membatasi pemasaran saingannya tersebut. Kedua, menjaring pelanggan merek terkenal untuk masuk dalam situs tersebut kemudian diarahkan untuk masuk dalam server tertentu pada situs tersebut dan yang terakhir, bertujuan merusak nama baik merek terkenal dimata pelanggannya melalui Nama domain palsu yang dibuatnya tersebut.

Selasa, 09 Juni 2015

REALISME HUKUM


by: Setia Dharma


Akar realisme hukum adalah Empirisme, khususnya pengalaman-pengalaman yang dapat ditimba dari pengadilan. Hukum menurut ajaran ini adalah hasil dari kekuatan-kekuatan social dan alat control social. Ciri ajaran ini adalah:
1. Merupakan gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hukum.
2. Merupakan konsepsi hukum yang harus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social, sehingga tiap bagian harus diuji tujuan dan akibatnya.
3. Memisahkan antara hukum yang ada dengan yang seharusnya ada.
4. Mendefinisikan peraturan sebagai ramalan umum tentang apa yang dilakukan pengadilan.
5. Menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.


A. Realisme Amerika

Dugaan tentang apa yanga akan diputus pengadilan merupakan hukum, hal ini adalah gambaran tepat mengenai realis amerika yang pragmatis. Pandangan Pragmatis menganggap hukum bekerja mengikuti peristiwa-peristiwa konkrit yang muncul. Tokoh utama aliran ini antara lain; Charles Sanders Pieree, John Chifman, Gray, Oliver Wendel, Holmes J.R., William James, John Dewey, B.N.Gardozo dan Jerome Frank.
1. Charles Sanders Pierce (1839-1914)
Pierce berpendapat bahwa pengetahuan yang benar tidak akan didapat dari teori, melainkan dari praktek hidup yang diterangkan secara analitis. Praktik hidup disini adalah Empiris dan Eksprimetal.
2. John Chipman Gray (1839-1919)
Sebagai cirri realisme Amerika, Gray menempatkan hakim sebagai pusat perhatiannya. Menurut Gray disamping logika, kepribadian, prasangka dan factor lain yang tidak logis memiliki pengaruh dalam pembentukan hukum.
3. Oliver Wendell Holmes .J.R. (1841-1953).
Holmes berteori bahwa perkiraan tentang apa yang akan diputus oleh pengadilan adalah yang dimaksud dengajn hukum.
4. William James (1842-1910)
James berpendapat menolak abstraksi dan hal-hal yang tidak memadai, penyelesaian secara verbal, alaan priori yang tidak baik, prinsip yang ditentukan, system yang tertutup dan hal-hal yang dianggap mutlak dan asli.
5. John Dewey (1859-1952)
Inti ajaran Dewey adalah Bahwa Logika bukan berasal dari kepastian-kepastian, prinsip-prinsip teoritis seperti silogisme, tapi suatu study tentang kemungkinan-kemungkianan.
6. Benyamin Nathan Cardozo (1870-1538)
Benyamin beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan.
7. Jerome Frank (1889-1957)
Menurut Frank hukum tidak dapat disamakan dengan suatu aturan yang tetap, seakan-akan merupakan prinsip logika. hukum berdiri dari putusan peradilan yang bergantung pada bnyak factor.


B. Realisme Skandinavia

Tokoh-tokoh aliran ini antara lain; Axel Hagerstrom, Olivecrona, Alf Ross, H.L.A.Hart, Julius Stone dan John Rawl.
1. Axel Hagerstrom (1868-1939)
Axel berpendapat bahwa hukum seharusnya diselidiki dengan bertitik tolak pada data empiris yang dapat ditemukan dalam perasaan psikologis yakni rasa wajib, kuasa, takut akan reaksi lingkungan dan sebagainya.
2. Karl Olivecrona (1897-1980)
Ia menyamakan hukum dengan perintah yang bebas, menurutnya keliru mengngagp hukum sebagai perintah manusia. Ia juga menolak mengindentikkan perintah hukum dengan Negara karena hal tersebut tidak realistis.
3. Alf Ross (1899-1979)
Menurutnya hukum adalah realistas social. Ia membentuk Teori hukum yang empiris belaka dan dapat dipertanggung jawabkan keharusan normative sebagai unsure mutlak dari gejala hukum.
4. H.L.A. Harl (1907-1992)
Menurutnya hukum dilihat dari aspek eksternal dan internal. Yakni aspek perintah penguasa dan keterikatan terhadap perintah itu secara batiniah.

5. Julius Stone
Baginya hukum adalah kenyataan sosisal dan harus dibedakan dari moral. Menurut Julius hukum adalah semua aturan, baik yang moral maupun tidak moral.
6. John Rawl (Lahir 1921)
Rawl meyakini bahwa prinsip-prinsip etika dapat menjadi dasar yang kuat dalam membangun masyarakat yang adil. Teorinya tentang hal tersebut dikenal dengan teori posisi asli.

Wallahua'alm Bisshowaab...

Jumat, 05 Juni 2015

ALIRAN HUKUM ALAM


BY: SETIA DHARMA, S.H


Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran hakikat makhluk hidup akan diketahui. Pengetahuan tersebut mengkin menjadi dasar bagi tertib social serta tertib hukum eksistensi manusia. Aliran hukum alam menurut sumbernya terbagi atas hukum alam Irasional dan hukum alam rasional.


A. Hukum Alam Irasional

Hukum alam ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung, penganut aliran ini antara lain; Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante Aliegry, Piere Dubois, Marsilius Padua, Wiliam Occam, John Wycliffe dan Johannes Huss.


1. Thomas Aquinas (1225-1274)

Filsafatnya berkaitan erat dengan teologi. Menurutnya, yang tidak dapat ditembus oleh akal memerlukan iman untuk dapat memahami pengetahuan. Oleh karena itu menurut Aquinas ada dua pengetahuan yang berjalan bersama, yakni;

a. Pengetahuan alamiah berpangkal pada akal

b. pengetahuan iman berpangkal wahyu

Tentang hukum, Aquinas mendefenisikannya sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat, ada empat macam hukum yang diungkapkan oleh Aquinas, yakni;

a) lex Aeterna hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia

b) lex divina  hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindra manusia

c) Lex Naturalis  Hukum alam, yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia

d) Lex positivis  Penerapan lex Naturalis dalam kehidupan manusia didunia.


2. John Salisbury (1115-1180)

Rohaniawan abad pertengahan ini memiliki pandangan dengan pendekatan organis, menurutnya Negara dan gereja perlu bekerjasama. Menurutnya Penguasa harus memperhatikan hukum yang tertulis dan tidak tertulis, kemudian rohaniwan memberi arahan kepada penguasa agar tidak merugikan rakyat dan mengabdi pada gereja.


3. Dente Aligiery (1265-1321)

Menurut Filsuf abad pertengahan ini keadilan akan dicapai dengan adanya pemerintahan absolute yang akan menjadi badan tertinggi yang memutuskan perselisihan antara penguasa yang satu dengan yang lainnya. Dasar hukumnya adalah yang mencerminkan hukum Tuhan. Dan yang ia maksud badan tertinggi itu adalah kekaisan Romawi.


4. Piere Dubois (Lahir 1255)

Filsuf prancis ini mencitakan kerajaan prancis yang memerintah dunia dengan kekuasaan yang langsung dari Tuhan untuk membuat aturan yang universal dan memerintah dunia.


5. Marsilius Padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317)

Marsilius Padua; Negara berada diatas kekuasaan Paus. Kedaulatan tertinggi ditangan Rakyat dan hukum harus mengabdi pada rakyat.

Filsafat Occam sering disebut Nominalisne lawan dari pemikiran Thomas. Occam bahwa Rasio manusia Tidak dapat memastikan suatu kebenaran.


6. John Wycliffe (1320-1384) dan Johannes Huss (1369-1415)

Bagi Wicliffe Gereja dan pemerintah memiliki lahan masing-masing, tidak boleh saling mencampuri. Huss menyatakan bahwa gereja tidak perlu mempunyai hak milik, penguasa dapat merampas hak yang disalah gunakan oleh gereja.



B. Hukum Alam Rasional

Aliran hukum alam yang Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Tokoh aliran ini antara lain; Hugo De Groot (Grotius), Cristian Thomasius, Immanuel Kant dan Samuel von Pafundorf.


1. Hugo De Groot (Grotius) (1583-1645)

Grotius dikenal sebagai bapak hukum internasional karena mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antar Negara, seperti hukum perang dan damai serta hukum laut. Menurutnya hukum bersumber dari rasio manusia dan tidak dapat diubah walaupun oleh Tuhan, tetapi diberi kekuatan mengikat oleh Tuhan.



2. Samuel V.P. (1632-1694) dan Christian Thomasius (1655-1728)

Samuel (Jerman); hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Menurutnya hukum alam yang lahir dari factor-faktor yang bersifat takdir dan berdasarkan sifat manusia yang fitri, seperti naluri akan terdesak kebelakang. Disisi lain undang-undang akan semakin maju. Menurut Thomasius manusia hidup dengan berbagai macam Naluri yang bertentangan, sehingga diperlukan aturan yang mengikat.



3. Immanuel Kant (1724-1804)

Dikenal sebagai penganut Filsafat kritis dengan paham Empirisme, berpendapat bahwa sumber pengetahuan manusia bukan rasio, melainkan pengalaman (empiris), tepatnya pengalaman yang berasal dari pengenalan inderawi, filsafat kantesius dari empiris dengan rasional yakni filsafat rasionalis yang memulai perjalanan dengan terlebih dahulu menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio.



Wallahua'lam Bisshowaab...