Kamis, 03 Maret 2016

Langkah-Langkah Penyelamatan Usaha Nasabah Oleh Bank Terhadap Kredit Macet

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.

Berdasarkan Surat edaran Bank Indonesia No: 11/3/UPK, tanggal 18 September 1978. Untuk mengetahui tindakan penyelamatan yang akan diberikan oleh Bank terhadap usaha nasabah, maka perlu diberikan penggolongan terlebih dahulu terhadap kolektibilitas nasabah atau kemampuan nasabah dalam pembayaran utang pokok dan bunga sebagai berikut:
1.      Debitur lancar;
2.      Debitur kurang lancar;
3.      Debitur diragukan;
4.      Debitur macet.

Sebelum dilakukan tindakan penyelamatan, debitur yang dikategorikan diragukan atau macet perlu diberikan penilaian khusus, terutama terhadap kendala usaha yang dialami oleh debitur serta Bank perlu menilai terhadap prospek serta keberlangsungan usaha debitur. Oleh karenanya, untuk itu perlu dilakukan investigasi mendalam sebelum dilakukan keputusan untuk mem-PUPN-kannya atau menyelamatkan usaha debitur (rescue operation).
Jika bank memutuskan tindakan penyelamatan, maka langkah-langkah yang dapat dilakukan ialah sebagai berikut:

1.      Rescheduling
Rescheduling merupakan tindakan penyelamatan berkaitan dengan jangka waktu kredit, keringanan terhadap jangka waktu yang diberikan diharapkan dapat memulihkan kondisi usaha debitur. Langkah-langkah rescheduling diantaranya sebagai berikut:
a.       Memperpanjang jangka waktu kredit;
b.      Memperpanjang jarak waktu angsuran;
c.       Penurunan jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka waktu kredit.

2.      Reconditioning
Reconditioning merupakan tindakan yang berkaitan dengan perubahan persyaratan kredit, antara lain:
a.       Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok. Selain itu, atas bunga tersebut dihitung bunga. Langkah ini ditempuh dalam hal prospek usaha nasabah baik.
b.      Penundaan pembayaran bunga, terhadap debitur tertentu yang dinilai masih mampu melakukan pembayaran akan tetapi kesulitan terhadap penetapan bunga, maka bank dapat menunda penagihan atas bunga hingga debitur memiliki kesanggupan, atas bunga yang terutang tidak dikenakan bunga.
c.       Penurunan suku bunga, dilakukan terhadap debitur yang mampu membayar akan tetapi suku bunga yang ditetapkan terlalu tinggi.
d.      Pembebasan bunga, yaitu diberikan kepada debitur yang tidak mampu bayar karena usaha debitur hanya mencapai tingkat kembali pokok (break even).
e.       Pengkonversian kredit jangka pendek menjadi kredit jangka panjang dengan syarat lebih ringan.

3.      Restructuring
Apabila kendala usaha debitur menyangkut faktor modal, maka langkah yang dapat dilakukan ialah melakukan restructuring sebagai berikut:
a.       Tambahan kredit (Injection/Nursery Operation);
b.      Tambahan equity, apabila tambahan kredit memberatkan debitur sehubungan dengan pembayaran bunga, maka perlu dipertimbangkan tambahan modal sendiri:
i.           Tambahan modal dari bank;
ii.         Tambahan dari pemilik.

4.      Kombinasi
Langkah penyelamatan ini dapat dilakukan berupa kombinasi antara rescheduling dengan reconditioning, atau rescheduling dengan restructuring, atau gabungan antara rescheduling, restructuring dan reconditioning.


Referensi:
Drs. Thomas Suyatno, Drs. H.A Chalik, dkk, “Dasar-Dasar Perkreditan (Edisi Keempat)”, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar