Senin, 10 Oktober 2016

PENGERTIAN PERTANGGUNGJAWABAN

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,

   
Berikut ini akan dikemukakan mengenai pengertian tanggung jawab, sebagai berikut:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tanggung jawab adalah kewajiban menanggung segala sesuatunya (bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan dan sebagainya).
Menurut Black’s Law Dictionary, tanggung jawab (liability) mempunyai tiga arti, antara lain:
1.      An obligation one is bound in law or justice to perform.
2.      Condition of being responsible for a possible or actual loss.
3.      Condition which creates a duty to perform an act immediately o in the future.
Tanggung jawab hukum (legal liability) menurut Black’s Law Dictionary mempunyai arti: “Liability which court recognize and enforce as between parties litigant.”
Dalam kamus hukum, tanggung jawab adalah suatu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang telah diwajibkan kepadanya.[1]
Menurut hukum tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu perbuatan.[2]
Ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban dalam kamus hukum, yaitu liability dan responsibility. Liability merupakan istilah hukum yang luas yang menunjuk hampir semua karakter risiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung atau yang mungkin meliputi semua karakter hak dan kewajiban secara aktual atau potensial seperti kerugian, ancaman, kejahatan, biaya atau kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang.
Responsibility berarti hal yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kewajiban, dan termasuk putusan, ketrampilan, kemampuan dan kecakapan meliputi juga kewajiban bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan. Dalam pengertian dan penggunaan praktis, istilah liability menunjuk pada pertanggungjawaban hukum, yaitu tanggung gugat akibat kesalahan yang dilakukan oleh subyek hukum, sedangkan istilah responsibility menunjuk pada pertanggungjawaban politik.[3]
Selanjutnya menurut Titik Triwulan pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum bagi seseorang untuk menuntut orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain untuk memberi pertanggungjawabannya.[4]
Pengertian tanggung jawab negara merujuk pada Dictionary of Law adalah: “Obligation of a state to make reparation arising from a failure to comply with a legal obligation under international law.”[5]
Menurut Sugeng Istanto pertanggungjawaban negara adalah kewajiban negara memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkan.[6]
Sebagaimana layaknya dalam sistem hukum nasional, dalam hukum internasional juga dikenal adanya tanggung jawab sebagai akibat dari tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional.[7] Ada dua pengertian dari pertanggungjawaban negara: pertama, pertanggungjawaban atas tindakan negara yang melanggar kewajiban internasionalnya. Kedua, pertanggungjawaban yang dimiliki oleh negara atas pelanggaran terhadap orang asing.




[1] Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.
[2] Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
[3] Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 335-337.
[4] Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka,Jakarta, 2010, hlm 48.
[5] ElizabethA.Martin ed., 2002, A Dictionary of Law, Oxford University Press, New York, h. 477.  
[6] F. Sugeng Istanto, h. 105.  
[7] Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, PT. Refika Aditama, Bandung, h. 193.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar