OLEH: ARIF RAHMAN, SH
A.
Pengertian Narkotika dan Psikotropika
Narkoba yang merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan/zat
yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik diminum, dihirup, atau
disuntikan, akan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan
perilaku seseorang. Narkoba juga dapat menimbulkan ketergantungan baik fisik
maupun psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Yang termasuk jenis Narkotika adalah : Tanaman
papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat,
morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja, garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan yang disebutkan di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas
mental dan perilaku. Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin
(Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin,
Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD
(Lycergic Alis Diethylamide), dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan
alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti
morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, yaitu:
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut)
berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang
dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya
dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
B.
Jenis Psikotropika
Psikotropika merupakan zat/obat yang dapat menurunkan
aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan
perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan
cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan
serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa
pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih
buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai
macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang
bahkan menimbulkan kematian.
Menurut Pasal 2
ayat (2) Undang-Undang Psikotropika, psikotropika digolongkan menjadi 4
golongan, yaitu:
1. Psikotropika Golongan I adalah
jenis psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan tertinggi,
hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tidak untuk pengobatan
(seluruhnya ada 14 jenis), antara lain:
a.
MDMA (Ecstacy) Rumus kimia XTC adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA).
Senyawa ini ditemukan dan mulai dibuat di penghujung akhir abad lalu. Pada
kurun waktu tahun 1950-an, industri militer Amerika Serikat mengalami kegagalan
didalam percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu,
MDMA dipakai oleh para dokter ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai
60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa
melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut
rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang.
b. Psilobisin
dan Psilosin, zat yang didapat dari sejenis jamur yang tumbuh di Mexico.
c. LSD (Lysergic
Diethylamide).
d. Mescaline,
dalam ilmu pengetahuan diperoleh dari sejenis kaktus yang tumbuh di daerah
Amerika Barat.
2. Psikotropika
Golongan II adalah kelompok psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan
ketergantungan menengah, digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
pengobatan (seluruhnya ada 14 jenis), antara lain :
a. Amphetamine (Shabu - shabu) berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan
dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir
dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya
dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong
tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air
tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca
karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang
terhirup. Sabu sering dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang
berlebihan), menjadi sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi mereka
yang sering tidak berpikir positif, dan halusinasi visual. Masing-masing
pemakai mengalami efek tersebut dalam kadar yang berbeda.
b. Metaqualon
3. Psikotropika Golongan III adalah jenis psikotropika
yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan sedang, mempunyai khasiat,
digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan (seluruhnya ada 9
jenis), antara lain:
a. Amobarbital
b. Flunitrazepam
c. Pentobarbital
4. Psikotropika Golongan IV adalah jenis psikotropika yang
mempunyai daya menimbulkan ketergantungan rendah, berkhasiat dan digunakan luas
untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan (seluruhnya ada 60 jenis), berikut
ini 4 (empat) diantaranya:
a. Diazepam
b. Barbital
c. Klobazam
d. Nitrazepam
maksih ats artikelnya mudah di pahami pembaca dan bermanfaat bagi banyak orang, di klik juga Artikel kesehatan terbaru
BalasHapusTerimakasih.. semoga bermanfaat bagi semua pembaca nya #amin, dan jangan lupa untuk baca artikel lain nya ya :)
BalasHapus