Kamis, 15 Mei 2014

PEREDARAN GELAP PSIKOTROPIKA DI INDONESIA SERTA JENIS TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP PSIKOTROPIKA



Oleh: ARIF RAHMAN, SH

A.                Peredaran Gelap Psikotropika Di Indonesia
Di Indonesia telah mengenal candu sebagai salah satu jenis narkotika yang telah dipergunakan oleh sebagian kecil masyarakat. Tidak diketahui negara yang pertama membawa candu ke Indonesia, namun candu diperkenalkan oleh orang India, Arab dan Cina secara sendiri-sendiri.
Menurut Encyclopedie van Nederlandsch Indie (1919) pada awal abad ke-20 pemakai candu di Indonesia terdapat di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. Candu yang berasal dari buah papaver somniferum L dapat diolah sehingga menghasilkan morfina dan heroina, sedangkan tanaman koka dapat diolah untuk menghasilkan kokain.[1]
Selain candu, ganja merupakan tumbuhan yang mudah tumbuh di daerah tropis dan sudah ada sejak dahulu. Pucuk, daun dan getah tumbuhan ini mengandung zat-zat kimia yang menyebabkan farmokologis yang berbeda-beda dari daerah asal tumbuhan tersebut.
Di Indonesia, tanaman ganja yang berasal dari Aceh sudah memiliki pasar yang luas. Daerah pemasaran diantaranya tempat pariwisata seperti Yogyakarta dan Bali, selain di Aceh dan Sumatera Utara juga pernah terdapat ladang di Rejang Lebong, Ogan Komering Ulu, Lahat, Cianjur, Subang, Wonosobo, Yogyakarta, Mojokerto dan Purbalingga.[2] 
Data peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika sejak Tahun 2004 sampai Maret 2009 yang tercatat di Mabes Polri sebagai berikut: Wakil Direktur IV Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Arnowo menjelaskan, untuk kasus narkotika (ganja, heroin, kokain, dan sebagainya) tercatat berjumlah 45.451 kasus, psikotropika (ecstasy, sabu, daftar G) berjumlah 38.125 kasus, dan jenis baya (minuman keras, kosmetik, obat palsu, dan sejenisnya) berjumlah 17.440 kasus.[3]
Jumlah tersangka Narkotika yang tercatat berjumlah 66.541, sedangkan tersangka Psikotropika 55.381 tersangka, dan baya 33.895 tersangka. Tersangka terdiri dari:  pria sebanyak 143.584 orang dan wanita 12.233 orang, serta 413 orang warga negara asing.
 Berdasarkan tingkat pendidikan tingkat SLTA berada di peringkat teratas dengan 98.614 orang, disusul SLTP 35.536 orang, SD 17.194 orang, dan Perguruan Tinggi 4.469 orang. Sedangkan berdasar tingkat usia, kata Arnowo, peringkat pertama adalah usia di atas 30 tahun sebanyak 73.299 orang, usia 25-29 tahun sebanyak 39.077 orang, usia 20-24 tahun 32.896 orang, usia 16-19 tahun 9.897, dan usia di bawah 15 tahun 658 orang.
Jumlah barang bukti narkotika yang disita selama lima tahun terakhir. Untuk ganja disita sekitar 99 ton, heroin sekitar 90 kg, dan kokain sekitar 9,5 kg. Barang bukti psikotropika yang disita, untuk ecstasy 3.410.000 tablet, sabu sekitar 2,9 ton, dan daftar G sebanyak 14.441.946 tablet.


B.            Jenis Tindak Pidana Peredaran Gelap Psikotropika
Tindak pidana yang diatur di dalam UU Psikotropika, dilihat dari segi bentuk perbuatannya dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, sebagai berikut:[4]
1.      Kejahatan yang menyangkut produksi psikotropika;
2.      Kejahatan yang menyangkut peredaran psikotropika;
3.      Kejahatan yang menyangkut ekspor dan impor psikotropika;
4.      Kejahatan yang menyangkut penguasaan psikotropika;
5.      Kejahatan yang menyangkut penggunaan psikotropika;
6.      Kejahatan yang menyangkut pengobatan dan rehabilitasi psikotropika;
7.      Kejahatan yang menyangkut label dan iklan psikotropika;
8.      Kejahatan yang menyangkut transito psikotropika;
9.      Kejahatan yang menyangkut pelaporan kejahatan di bidang psikotropika;
10.  Kejahatan yang menyangkut sanksi dalam perkara psikotropika;
11.  Kejahatan yang menyangkut pemusnahan psikotropika. 



[1] Rachman Hermawan S,  Penyalahgunaan narkotika oleh Para Remaja, (Bandung: Eresco, 1987), hlm. 7-10.
[2] Sumarno Ma’Sum, Op.,cit, hlm. 49-50.
[3] www.kompas.com, diunduh tanggal 31-03-2013.
[4] Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2001), hlm. 66.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar