Senin, 29 Agustus 2016

TUGAS DAN WEWENANG MENTERI HUKUM DAN HAM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,
A.    Sejarah
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia. Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas :
-            Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945;
-             Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.

Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan dalam lingkungan :
1.         Peradilan Umum;
2.         Peradilan Agama;
3.         Peradilan Militer.
4.         Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka, dilaksanakan oleh:
1. Peradilan Umum;
2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peradilan Tata Usaha Negara.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen mengatur tentang :
1.      Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
2.      Susunan organisasi Departemen: Tugas dan Fungsi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan organisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
Sistem Holding Company ke Sistem Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman R.I
Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Kemudian diubah kembali berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Presiden RI Nomor 94 Tahun 2006.
VISI :
“Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.”
MISI :
1.        Menyusun Perencanaan hukum;
2.        Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui hukum, dan peraturan perundang-undangan;
3.        Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum;
4.        Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
5.        Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
6.        Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat;
7.        Meningkatkan dan memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional;
8.        Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
9.        Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
10.    Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum;
11.    Meningkatkan dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang inovatif dan inventif;
12.    Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.

B.     Tugas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
C.     Fungsi
            Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
1.    Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2.    Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.     Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4.    Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
5.    Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
6.    Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar