Rabu, 31 Agustus 2016

TUJUAN SITA JAMINAN

Oleh: Setia Dharma, S.H.



Seorang Rekan pernah bertanya padaku, dalam pertemuan yang tidak disengaja di salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta, ia menanyakan “Apakah memohonkan Sita Jaminan terhadap harta Tergugat itu harus?”, tentu saja jawabannya “tidak harus”, karena sangat tergantung pada apa sengketamu. Tapi tentang Sita Jaminan mungkin bisa difahami sedikit dari tulisan singkat ini.
Sita Jaminan pada hakikatnya adalah menjamin kepastian hukum atas hak Penggugat dan melindungi Penggugat dari itikad tidak baik Tergugat ketika gugatan Penggugat dikabulkan, dengan kata lain, Sita Jaminan dilakukan untuk menahan harta Tergugat agar ada dalam penjagaan hukum dan tidak dijual atau dialihkan oleh Tergugat kepada pihak lain, sehingga ketika Tergugat dinyatakan kalah oleh Pengadilan dan harus membayar jumlah tertentu atau melepaskan hak tertentu, maka Sita Jaminan telah tersedia dan sah sebagai jaminannya. Menurut Yahya Harahap, sita merupakan tindakan yang didasarkan atas perintah pengadilan untuk menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan selama dalam proses pemeriksaan pengadilan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan tujuan utama agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual-beli, hibah dan sebagainya.
Mengenai tujuan pokok penyitaan, Harun Yahya menyatakan bahwa: “Tujuan pokok penyitaan. Pertama, agar terlindungi kepentingan penggugat dari itikad buruk tergugat, sehingga pada saat putusan berkekuatan hukum tetap, gugatan tidak hampa (illusoir). Serta sekaligus memberi jaminan kepastian bagi penggugat, objek eksekusi apabila putusan berkekuatan hukum tetap”. Dilihat dari tujuan pokok tersebut, dapat dikatakan bahwa sita jaminan memiliki esensi kepastian hukum dan perlindungan dari itikad buruk tergugat untuk dapat menjamin terpenuhinya hak penggugat manakala ia mampu membuktikan kebenaran dari dalil-dalil gugatannya.
Menurut Pasal 226 dan Pasal 227 HIR atau 720 RV, maupun berdasarkan SEMA No.5 Tahun 1975, sita jaminan tidak dapat ditetapkan dan putuskan oleh hakim tanpa adanya pengajuan dari penggugat untuk diletakkan sita atas harta/benda baik bergerak mapun tidak bergerak milik tergugat, hal ini merupakan penerapan salah satu asas dalam hukum acara perdata, bahwa hakim bersifat pasif. Artinya, hakim tidak bisa memutus atau menetapkan tentang sesuatu hal tanpa diminta oleh penggugat.
Dengan kata lain sita jaminan yang dilakukan terhadap harta tergugat haruslah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan negeri dimana kasus tersebut disidangkan, pengajuan sita jaminan diatur dalam Pasal 127 (1) HIR, yang intinya menyatakan bahwa sita jaminan dapat dimohonkan oleh penggugat sebelum dijatuhkan putusan atau sudah ada putusan, tetapi putusan tersebut belum dapat dijalankan.

Sita hanyalah sebatas penjagaan benda/harta tergugat sebagai jaminan semata tanpa bisa dieksekusi jika tidak dilandasi dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, perlu putusan pengadilan yang memenangkan penggugat untuk dapat dilakukannya eksekusi. Eksekusi dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa sah dan bergunanya sita dinyatakan dalam amar putusan pokok perkara serta dikeluarkannya surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri di mana perkara telah si sidangkan. Secara prosedural eksekusi dapat dilaksanakan dengan telah dipenuhinya ketentuan-ketentuan hukum mengenai eksekusi benda/harta sitaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar