A.
PENDAHULUAN
Indonesia pernah mengalami krisis keuangan pada tahun 1998, sehingga banyak
perusahaan yang bangkrut akibat inflasi yang tak terkendali. Selain itu
stabilitas perekonomian terganggu dan untuk membangkitkan kembali perekonomian
di Indonesia, maka perlu adanya perubahan pelayanan administrasi yang lebih
efisien khususnya mengenai tata cara:
1.
Pengajuan permohonan dan
pemberian pengesahan status badan hukum;
2.
Pengajuan permohonan dan
pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;
3. Penyampaian pemberitahuan dan
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan
penerimaan pemberitahuan data lainnya.
Bahwa untuk memberikan pelayanan berkaitan dengan pengesahan badan hukum
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan
Terbatas yang lebih baik, maka diperlukan sebuah sistem baru selain sistem manual.
Sehingga dikembangkanlah sebuah sistem melalui jasa teknologi informasi secara
elektronik yang selanjutnya disebut sebagai sistem administrasi badan hukum
(SISMINBAKUM).
Guna memberikan garis-garis pedoman (richtlinjnen)
pelaksanaan suatu kebijakan (policy) maka
dibuatlah Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. M-01.HT.01.01.Tahun 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan
Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan
HAM.
Kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. M-04.HT.01.01.Tahun 2001 tentang Pemberlakuan Sistem
Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Kehakiman Dan HAM. Selanjutnya berganti nama menjadi Departemen
Hukum dan HAM Republik Indonesia yang saat ini telah berubah menjadi
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Permasalahan muncul disebabkan terbit Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Pembina Utama KPPDK No.
19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM
kepada KPPDK dan PT.SRD, yang isinya antara lain:
Bahwa untuk melaksanakan SISMINBAKUM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No.M-01.HT.01.01.Tahun 2000 tentang
Pemberlakuan SISMINBAKUM tersebut,KPPDK dan PT. SRD dipandang memenuhi
syarat ditunjuk sebagai pengelola dan pelaksana SISMINBAKUM.
Berdasarkan: 1). Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas; 2). Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan No.
M-03.PR.07.01.Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan
Perundang-undangan (saat ini bernama Kementerian Hukum dan HAM RI); 3). Reglement op het Notaris Ambt in
Indonesia (Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia) Stb. 1860, No.3. dan; 4).Bepalingen op her legalisatie van
handtekeningen Besluit (Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda) No. 32,
tanggal 23 Mei 1909, Stb. 1909 No. 291.
Memutuskan:pertama yakni
menunjuk KPPDK dan PT. SRD sebagai pengelola dan pelaksana SISMINBAKUM. Kedua yakni pengelolaan dan
pelaksanaan SISMINBAKUM diatur dalam perjanjian kerjasama antara KPPDK dan PT.
SRD.Ketiga yakni KPPDK dan PT.
SRD dapat mencari anggota sebagai pelanggan SISMINBAKUM. Keempat yakni dalam melaksanakan
tugas sebagaimana butir Ketiga, KPPDK dan PT. SRD wajib berkonsultasi dan
meminta izin Dirjen AHU. Kelima
yakni keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
seperlunya.
Adanya Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM
RI (saat ini disebut Menteri Hukum dan HAM) saat itu selaku
Pembina Utama KPPDK No:
19/K/KEP/KPPDK/2000, tanggal 10 Oktober
2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM kepada KPPDK dan PT. SRD
merupakan hal yang tidak lazim dalam Hukum Administrasi Negara.
Selanjutnyadengan SK tersebut, maka
dibuatlah perjanjian kerjasama antara KPPDK dengan PT.SRD No:
135/K/Umum/KPPDK/XI/2000 atau Nomor: 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 tanggal 8 November
2000, Tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan SISMINBAKUM
Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum,
hal inilah yang menjadi latar belakang guna meneliti lebih lanjut Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia selaku Pembina Utama KPPDK No. 19/K/KEP/KPPDK/2000.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah tugas dan wewenang
Pembina Utama KPPDK menurut AD/ART KPPDK?
2. Apakah tugas dan wewenang
Menteri menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku?
3. Apakah Keputusan Menteri
selaku Pembina Utama KPPDK No:
19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan
Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM merupakan Keputusan Menteri atau Keputusan
Pembina Utama KPPDK?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar