Sabtu, 27 Agustus 2016

TINJAUAN TERHADAP SURAT KEPUTUSAN MENTERI SELAKU PEMBINA UTAMA KPPDK No.19/KEP/KPPDK/2000 PERIHAL PENUNJUKKAN PENGELOLA DAN PELAKSANA SISMINBAKUM

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,

A.      PENDAHULUAN
Indonesia pernah mengalami krisis keuangan pada tahun 1998, sehingga banyak perusahaan yang bangkrut akibat inflasi yang tak terkendali. Selain itu stabilitas perekonomian terganggu dan untuk membangkitkan kembali perekonomian di Indonesia, maka perlu adanya perubahan pelayanan administrasi yang lebih efisien khususnya mengenai tata cara:
1.        Pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;
2.        Pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;
3.    Penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan data lainnya.       
Bahwa untuk memberikan pelayanan berkaitan dengan pengesahan badan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas yang lebih baik, maka diperlukan sebuah sistem baru selain sistem manual. Sehingga dikembangkanlah sebuah sistem melalui jasa teknologi informasi secara elektronik yang selanjutnya disebut sebagai sistem administrasi badan hukum (SISMINBAKUM).
Guna memberikan garis-garis pedoman (richtlinjnen) pelaksanaan suatu kebijakan (policy) maka dibuatlah Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M-01.HT.01.01.Tahun 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan HAM.
Kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M-04.HT.01.01.Tahun 2001 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan HAM. Selanjutnya berganti nama menjadi Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia yang saat ini telah berubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Permasalahan muncul disebabkan terbit Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Pembina Utama KPPDK No. 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM kepada KPPDK dan PT.SRD, yang isinya antara lain:
Bahwa untuk melaksanakan SISMINBAKUM sebagaimana dimaksud  dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.M-01.HT.01.01.Tahun 2000 tentang Pemberlakuan SISMINBAKUM tersebut,KPPDK dan PT. SRD dipandang memenuhi syarat ditunjuk sebagai pengelola dan pelaksana SISMINBAKUM.
Berdasarkan: 1). Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; 2). Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. M-03.PR.07.01.Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-undangan (saat ini bernama Kementerian Hukum dan HAM RI); 3). Reglement op het Notaris Ambt in Indonesia (Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia) Stb. 1860, No.3. dan; 4).Bepalingen op her legalisatie van handtekeningen Besluit (Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda) No. 32, tanggal 23 Mei 1909, Stb. 1909 No. 291.
Memutuskan:pertama yakni menunjuk KPPDK dan PT. SRD sebagai pengelola dan pelaksana SISMINBAKUM. Kedua yakni pengelolaan dan pelaksanaan SISMINBAKUM diatur dalam perjanjian kerjasama antara KPPDK dan PT. SRD.Ketiga yakni KPPDK dan PT. SRD dapat mencari anggota sebagai pelanggan SISMINBAKUM. Keempat yakni dalam melaksanakan tugas sebagaimana butir Ketiga, KPPDK dan PT. SRD wajib berkonsultasi dan meminta izin Dirjen AHU. Kelima yakni keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
Adanya Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI (saat ini disebut Menteri Hukum dan HAM) saat itu selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000, tanggal 10 Oktober 2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM kepada KPPDK  dan PT. SRD merupakan hal yang tidak lazim dalam Hukum Administrasi Negara.
Selanjutnyadengan SK tersebut, maka dibuatlah perjanjian kerjasama antara KPPDK dengan PT.SRD No: 135/K/Umum/KPPDK/XI/2000 atau Nomor: 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 tanggal 8 November 2000, Tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan SISMINBAKUM Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum, hal inilah yang menjadi latar belakang guna meneliti lebih lanjut Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Pembina Utama KPPDK No. 19/K/KEP/KPPDK/2000.
B.       RUMUSAN MASALAH
1.        Apakah tugas dan wewenang Pembina Utama KPPDK menurut AD/ART KPPDK?
2.        Apakah tugas dan wewenang Menteri menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku?

3.       Apakah Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM merupakan Keputusan Menteri atau Keputusan Pembina Utama KPPDK?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar