Rabu, 31 Agustus 2016

KEPUTUSAN MENTERI SELAKU PEMBINA UTAMA KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 PERIHAL PENUNJUKAN PENGELOLA DAN PELAKSANA SISMINBAKUM, MERUPAKAN KEPUTUSAN MENTERI ATAU KEPUTUSAN PEMBINA UTAMA KPPDK

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,

Teknik penyusunan keputusan diskresi pada pokoknya sama dengan keputusan pada umumnya sebagaimana teknik penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 yang telah diganti dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 yang berbunyi:
 “Teknik penyusunan dan/atau bentuk keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Propinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat harus berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Meskipun teknik penyusunan keputusan pejabat administrasi pemerintahan harus berpedoman pada teknik penyusunan perundang-undangan, akan tetapi mengenai materi muatannya terdapat perbedaan diantara keduanya yaitu pada keputusan bersifat konkret, individual dan final sedangkan peraturan bersifat mengikat secara umum.
Secara umum, pada pokoknya didalam suatu keputusan telah ada tata naskah kedinasan yang telah baku yang terdiri dari hal-hal sebagai berikut:
a.         Jabatan yang menerbitkan Keputusan;
b.         Nomor keputusan;
c.         Perihal/tentang keputusan;
d.        Konsiderans/pertimbangan;        
e.         Dasar hukum ( bagian mengingat atau memperhatikan);
f.          Diktum (bagian menetapkan atau memutuskan);
g.         Ketentuan peralihan (jika ada);   
h.         Ketentuan mengenai kapan berlakunya keputusan;
i.           Tempat dan tanggal ditetapkannya keputusan;  
j.           Tanda tangan dan cap dinas pejabat yang menerbitkan keputusan.
Berdasarkan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, maka Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM tidak memenuhi kententuan sebagaimana di atas, berupa:
Pertama, Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 menggunakan kertas berlambang KPPDK, serta nomor keputusan tidak sesuai dengan penomoran yang digunakan oleh menteri.
Kedua, sekalipun perihal/tentang keputusan, konsiderans/ pertimbangan, dasar hukum dan diktum memenuhi ketentuan dalam Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, akan tetapi tanda tangan dan cap dinas yang menerbitkan tidak sesuai dengan jabatannya sebagai menteri.
Ketiga, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM merupakan keputusan yang dilakukan oleh menteri dengan jabatan sebagai Pembina Utama KPPDK, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Keempat, berdasarkan uraian tugas dan wewenang pengurus KPPDK tidak dikenal istilah Pembina Utama akan tetapi disebut dengan istilah Penasehat, maka berdasarkan uraian tugas sebagaimana terdapat dalam AD/ART KPPDK maka Pembina Utama tidak memiliki hak untuk mengeluarkan surat Keputusan.
Kelima, apabila Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM merupakan keputusan menteri, maka KPPDK tidak tunduk terhadap keputusan tersebut karena berdasarkan struktur organisasi maupun secara fungsional antara KPPDK dengan Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki korelasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung. KPPDK merupakan badan hukum yang berdiri secara terpisah dan tidak ada kaitan dengan tugas dan wewenang Kementerian.
Keenam, apabila Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM merupakan keputusan Pembina Utama, maka Dirjen AHU maupun PT. SRD tidak tunduk terhadap surat keputusan tersebut, karena sekali lagi perlu ditegaskan sebagai Pembina utama KPPDK maka keputusan yang dikeluarkan hanya berlaku bagi internal KPPDK, yakni pengurus aktif sedangkan Dirjen AHU maupun PT. SRD tidak memiliki hubungan hukum dengan KPPDK.

Ketujuh, berdasarkan uraian di atas maka Penulis memberikan kesimpulan bahwa Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM bukan merupakan keputusan menteri maupun keputusan Pembina utama, karena tidak memenuhi kualifikasi salah satu diantaranya. Dan Keputusan Menteri selaku Pembina Utama KPPDK No: 19/K/KEP/KPPDK/2000 perihal Penunjukan Pengelola dan Pelaksana SISMINBAKUM harus dinyatakan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar