Jumat, 26 Agustus 2016

TENTANG ARBITRASE SEBAGAI PILIHAN

Oleh: Setia Dharma, S.H.



Arbitrase adalah salah satu pilihan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dan satu-satunya penyelesain sengketa di luar pengadilan yang putusannya ‘final and binding’. Apa itu putusan ‘final and binding’?. Final and binding diartikan sebagai ‘terakhir dan mengikat’. Terakhir, karena putusan arbitrase adalah putusan akhir yang tidak mengenal banding dan kasasi, sehingga proses penyelesaian perkara lebih cepat dan tidak berlarut-larut. Mengikat, karena putusan arbitrase mengikat kedua belah pihak yang bersengketa untuk menaati putusan, selain itu putusan arbitrase sama nilainya dengan putusan pengadilan negeri dan dapat dilakukan eksekusi paksa apabila secara administratif putusan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Apakah semua masalah hukum dapat diselesaikan melalui arbitrase?, jawabannya; “tidak”. Karena secara absolut masalah hukum yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah masalah-masalah perdata saja, disertai syarat mutlak ada perjanjian para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase. Artinya, walaupun masalah tersebut adalah masalah perdata, namun tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase tanpa perjanjian arbitrase. Perjanjian Arbitrase adalah perjanjian yang pada salah satu klausulanya menyatakan dengan jelas bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase apabila penyelesaian melalui jalan musyarah dinyatakan gagal/tidak menemui kesepakatan.
Perjanjian arbitrase dapat saja merupakan satu-kesatuan dengan perjanjian pokok yang menjadi dasar perikatan dua pihak, atau dapat pula merupakan perjanjian tersendiri yang dibuat baik sebelum timbulnya sengketa/perselisihan maupun setelah timbulnya sengketa. Artinya, perjanjian arbitrase tidak selalu harus ada sejak awal, bisa saja ia disepakati oleh kedua belah yang bersengketa setelah timbulnya sengketa dan/atau setelah jalan damai gagal ditempuh.
Perjanjian arbitrase merupakan syarat mutlak untuk dapat diselesaikannya suatu sengketa melalui arbitrase, tanpa adanya perjanjian arbitrase, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak dapat ditempuh.
Apa kelebihan Arbitarse dibanding peradilan perdata?. Penyelesain perselisihan melalui Arbitrase memiliki kelebihan khusus selain ‘final and binding’ sebagaimana diuraikan di atas, Arbitrase juga bersifat rahasia, sehingga persengketaan para pihak tidak perlu menjadi konsumsi publik, dan proses arbitrase-pun tertutup untuk umum, tidak dapat disaksikan oleh pihak luar kecuali dua pihak yang bersengketa dan kuasanya. Kelebihan lainnya adalah dalam sidang arbitrase jadwal sidang dan agenda sidang sudah ditetapkan sejak sidang pertama, sehingga waktu selesainya poses arbitrase dapat dipastikan.
Apa kekurangan penyelesain melalui Arbitrase?. Nah, karena tidak ada sistem yang mampu dibuat sempurna, maka tentu saja arbitrase, dibalik semua kelebihannya juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, biaya administrasi dan biaya penyelesaian perkaranya melalui arbitrase lebih besar daripada melalui Pengadilan Negeri. Kedua, sebagaimana diuraikan diatas, bahwa syarat mutlak untuk menyelesaikan perkara melalui arbitrase adalah adanya perjanjian arbitrase, oleh karenanya pihak ketiga yang terlibat langsung dalam sengketa, namun tidak ada perjanjian arbitrase sebelumnya tidak dapat digugat di arbitrase, tidak seperti berperkara di Pengadilan Negeri, semua pihak yang dianggap terlibat oleh pihak yang dirugikan atau dianggap memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara dapat digugat di Pengadilan Negeri.
Konsekuensi dari kekurangan yang kedua ini ‘sangat fatal’, karena pihak ketiga diluar perjanjian atau pihak ketiga yang tidak turut serta menandatangani perjanjian tidak dapat digugat melalui arbitrase, walaupun terlibat langsung terhadap timbulnya kerugian suatu pihak. Apabila tetap ditarik sebagai pihak walaupun hanya sebagai “turut termohon”, akan berakibat pada putusan sela oleh Majelis arbiter dengan putusan yang isinya: “permohonan arbitrase tidak dapat diterima” dengan pertimbangan kewenangan arbitarse yang pada intinya akan menyatakan bahwa arbitrase tidak berwenang mengadili karena adanya pihak yang ditarik dalam permohonan tanpa adanya perjanjian.
Dalam prakteknya, walaupun Pemohon atau pihak yang menarik pihak ketiga tersebut mampu membuktikan keterkaitan pihak ketiga, namun tetap saja tidak dapat dijadikan turut tergugat maupun tergugat. Padahal dalam suatu perkara, seringkali keberadaan suatu pihak sangat penting untuk memperjelas suatu perkara sekaligus juga sangat penting untuk menariknya sebagai salah seorang dimintai pertanggungjawab perdata karena perannya secara langsung mapun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian orang lain.

Terdapat ketentuan dalam UU arbitrase yang menyatakan bahwa dalam hal adanya pihak ketiga yang tidak ada dalam perjanjian, apabila pihak ketiga yang ditarik tidak keberatan atau kedua pihak yang bersengketa tidak keberatan akan adanya intervensi pihak ketiga, walaupun tanpa ada perjanjian yang mendahuluinya, maka sidang arbitrase akan menerima untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan pertimbangan bahwa arbitarse berkewenangan karena adanya kesepakatan para pihak atau karena tidak adanya keberatan para pihak. Tentu saja menarik pihak ketika dengan persetujuan seluruh pihak terkait atau kehadiran pihak intervensi tanpa adanya keberatan dari pihak pertama atau kedua merupakan masalah yang seringkali tidak sederhana. Pada akhirnya, satu hal yang pasti, bahwa arbitrase adalah pilihan. Dan tentu saja, Pilihan terbaik dari seluruh pilihan hukum adalah berdamai. (by: Setia Dharma, S.H.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar