Selasa, 06 Mei 2014

PERKEMBANGAN PENGATURAN KOPERASI DI INDONESIA, PERAN DAN FUNGSI KOPERASI, JENIS-JENIS KOPERASI



Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.

1.        Pengaturan Koperasi di Indonesia
Sumber hukum perkoperasian di Indonesia meliputi :
a.         Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.         Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan Petunjuk Pelaksanaannya.
c.         Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
d.        Keputusan Menteri Koperasi & UKM No. 226/KEP/M/V/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
e.          Keputusan Menteri Koperasi & UKM No. 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Simpan Pinjam Koperasi.
f.          Keputusan Menteri Koperasi & UKM No. 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
g.         Keputusan Menteri Koperasi & UKM No. 139/KEP/M/VII/1998 tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar serta Perubahan Koperasi.
2.        Fungsi dan Peran Koperasi
1)        Menurut Pasal 4 UU Perkoperasian peran koperasi adalah sebagai berikut:
a.         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

2)        Menurut Pasal 4 UU Perkoperasian  fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
a)        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
b)        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
                                                         
Menurut Burhanuddin, agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatian dari masyarakat. Yakni pemerintah dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.[1]
3.        Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu: [2]
a.         Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b.         Koperasi Konsumsi. Koperasi konsumsi adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli barang konsumsi.
c.         Koperasi Produsen. Koperasi produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.        Koperasi Pemasaran. Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e.         Koperasi Jasa. Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Koperasi berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional antara lain: [3]
a.         Koperasi Pegawai Negeri (KPN);
b.         Koperasi Angkatan Darat (KOPAD);
c.         Koperasi Angkatan laut (KOPAL);
d.        Koperasi Angkatan Udara (KOPAU);
e.         Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK);
f.          Koperasi Pensiunan Angkatan Darat;
g.         Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri.

Koperasi berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentinga ekonominya antara lain sebagai berikut: [4]
a.         Koperasi Batik;
b.         Bank Koperasi;
c.         Koperasi Asuransi, dan sebagainya.



[1] Burhanuddin, Prosedur Mudah Mendirikan Koperasi, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010), hlm. 17.
[2] R.T.Sutantya Rahardja Hadikusuma,Op.,cit, hlm. 65
[3] Riana Panggabean, “Analisa Komparatif antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (KOPDIT)”, Jurnal Volume 4, Tahun 2009.
[4] R.T.Sutantya Rahardja Hadikusuma,Op.,cit, hlm.65.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar