Oleh: Nining
Ratnaningsih, S.H.
1.
Pengaturan Koperasi di
Indonesia
Sumber hukum perkoperasian di
Indonesia meliputi :
a.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.
Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dan Petunjuk Pelaksanaannya.
c.
Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
d.
Keputusan Menteri Koperasi & UKM No.
226/KEP/M/V/1996 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
e.
Keputusan
Menteri Koperasi & UKM No.
351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Simpan Pinjam Koperasi.
f.
Keputusan Menteri Koperasi & UKM No.
194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan
Pinjam.
g.
Keputusan Menteri Koperasi & UKM No.
139/KEP/M/VII/1998 tentang Penunjukan
Pejabat yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akte Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar serta
Perubahan Koperasi.
2.
Fungsi dan Peran
Koperasi
1)
Menurut Pasal 4 UU Perkoperasian peran koperasi
adalah sebagai berikut:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat;
2)
Menurut Pasal 4 UU Perkoperasian fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
a)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
b)
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Menurut Burhanuddin, agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai
manfaat bagi perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat
perhatian dari masyarakat. Yakni pemerintah dapat memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.[1]
3.
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,
koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula
dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu: [2]
a.
Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi
simpan pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang
simpanan dan pinjaman.
b.
Koperasi Konsumsi. Koperasi
konsumsi
adalah koperasi beranggotakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli barang
konsumsi.
c.
Koperasi Produsen. Koperasi
produsen adalah
koperasi beranggotakan para pengusaha
kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.
Koperasi Pemasaran. Koperasi
pemasaran adalah koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e.
Koperasi Jasa. Koperasi
jasa adalah koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
a.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN);
b.
Koperasi Angkatan Darat (KOPAD);
c.
Koperasi Angkatan laut (KOPAL);
d.
Koperasi Angkatan Udara (KOPAU);
e.
Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK);
f.
Koperasi Pensiunan Angkatan Darat;
g.
Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri.
Koperasi berdasarkan pendekatan
sifat khusus dari aktivitas dan
kepentinga ekonominya
antara lain sebagai berikut: [4]
a.
Koperasi Batik;
b.
Bank Koperasi;
c.
Koperasi Asuransi, dan sebagainya.
[3]
Riana Panggabean, “Analisa Komparatif antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (KOPDIT)”, Jurnal
Volume 4, Tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar