Oleh: ARIF RAHMAN, SH
A.
Peredaran Gelap Psikotropika Di
Indonesia
Di Indonesia telah mengenal candu sebagai salah satu jenis narkotika yang
telah dipergunakan oleh sebagian kecil masyarakat. Tidak diketahui negara yang
pertama membawa candu ke Indonesia, namun candu diperkenalkan oleh orang India,
Arab dan Cina secara sendiri-sendiri.
Menurut Encyclopedie van
Nederlandsch Indie (1919) pada awal abad ke-20 pemakai candu di Indonesia
terdapat di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. Candu yang berasal dari buah papaver somniferum L dapat diolah
sehingga menghasilkan morfina dan heroina, sedangkan tanaman koka dapat diolah
untuk menghasilkan kokain.[1]
Selain candu, ganja merupakan tumbuhan yang mudah tumbuh di daerah tropis
dan sudah ada sejak dahulu. Pucuk, daun dan getah tumbuhan ini mengandung
zat-zat kimia yang menyebabkan farmokologis yang berbeda-beda dari daerah asal
tumbuhan tersebut.
Di Indonesia, tanaman ganja yang berasal dari Aceh sudah memiliki pasar
yang luas. Daerah pemasaran diantaranya tempat pariwisata seperti Yogyakarta
dan Bali, selain di Aceh dan Sumatera Utara juga pernah terdapat ladang di
Rejang Lebong, Ogan Komering Ulu, Lahat, Cianjur, Subang, Wonosobo, Yogyakarta,
Mojokerto dan Purbalingga.[2]
Data
peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika sejak Tahun 2004 sampai Maret 2009
yang tercatat di Mabes Polri sebagai berikut: Wakil Direktur IV Mabes Polri
Ajun Komisaris Besar Arnowo menjelaskan, untuk kasus narkotika (ganja, heroin,
kokain, dan sebagainya) tercatat berjumlah 45.451 kasus, psikotropika (ecstasy,
sabu, daftar G) berjumlah 38.125 kasus, dan jenis baya (minuman keras,
kosmetik, obat palsu, dan sejenisnya) berjumlah 17.440 kasus.[3]
Jumlah tersangka
Narkotika yang tercatat berjumlah 66.541, sedangkan tersangka Psikotropika
55.381 tersangka, dan baya 33.895 tersangka. Tersangka terdiri dari: pria sebanyak 143.584 orang dan wanita 12.233
orang, serta 413 orang warga negara asing.
Berdasarkan tingkat pendidikan tingkat SLTA
berada di peringkat teratas dengan 98.614 orang, disusul SLTP 35.536 orang, SD
17.194 orang, dan Perguruan Tinggi 4.469 orang. Sedangkan berdasar tingkat
usia, kata Arnowo, peringkat pertama adalah usia di atas 30 tahun sebanyak
73.299 orang, usia 25-29 tahun sebanyak 39.077 orang, usia 20-24 tahun 32.896
orang, usia 16-19 tahun 9.897, dan usia di bawah 15 tahun 658 orang.
Jumlah barang
bukti narkotika yang disita selama lima tahun terakhir. Untuk ganja disita
sekitar 99 ton, heroin sekitar 90 kg, dan kokain sekitar 9,5 kg. Barang bukti psikotropika yang disita, untuk ecstasy 3.410.000 tablet,
sabu sekitar 2,9 ton, dan daftar G sebanyak 14.441.946 tablet.
B.
Jenis Tindak Pidana Peredaran Gelap Psikotropika
Tindak pidana yang diatur di dalam UU Psikotropika,
dilihat dari segi bentuk perbuatannya dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kelompok, sebagai berikut:[4]
1. Kejahatan yang menyangkut produksi psikotropika;
2. Kejahatan yang menyangkut peredaran psikotropika;
3. Kejahatan yang menyangkut ekspor dan impor
psikotropika;
4. Kejahatan yang menyangkut penguasaan psikotropika;
5. Kejahatan yang menyangkut penggunaan psikotropika;
6. Kejahatan yang menyangkut pengobatan dan rehabilitasi
psikotropika;
7. Kejahatan yang menyangkut label dan iklan psikotropika;
8. Kejahatan yang menyangkut transito psikotropika;
9. Kejahatan yang menyangkut pelaporan kejahatan di
bidang psikotropika;
10. Kejahatan yang menyangkut sanksi dalam perkara
psikotropika;
11. Kejahatan yang menyangkut pemusnahan
psikotropika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar