Rabu, 21 Mei 2014

PENGERTIAN PRODUKSI DAN PEREDARAN MENURUT UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA



Oleh: ARIF RAHMAN, SH

Pengertian produksi dalam Pasal 1 angka 3 UU Psikotropika tidak hanya kegiatan membuat psikotropika, akan tetapi lebih luas dari itu yaitu berupa kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan/atau mengubah bentuk psikotropika.
Kegiatan memproduksi juga termasuk jika seseorang melakukan penyediaan bahan-bahan untuk diolah menjadi psikotropika karena sudah melakukan proses persiapan walaupun bahan-bahannya belum diolah. Demikian pula membungkus obat-obat yang tergolong psokotropika termasuk perbuatan memproduksi walaupun tidak mengolah atau membuat psikotropika.[1]
Untuk memproduksi psikotropika yang diperbolehkan ialah pabrik obat dan wajib berpedoman pada Pasal 7 UU Psikotropika. Terdapat dua syarat yang wajib dipenuhi dalam memproduksi psikotropika, yaitu:
1.      Psikotropika yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat;
2.      Psikotropika harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya. Sedangkan yang dimaksud farmakope adalah buku teknis yang memuat standar atau persyaratan mutu yang berlaku bagi setiap obat atau bahan obat yang digunakan di Indonesia.
Menurut Pasal 6 UU Psikotropika melarang siapapun untuk memproduksi psikotropika golongan I. Oleh karena, psikotropika golongan I tidak dapat digunakan dalam terapi dan mempunyai potensi amat kuat dan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Pengertian peredaran diatur Pasal 1 angka 5 UU Psikotropika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan. Namun ruang lingkup peredaran psikotropika diperluas, baik yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan maupun bukan perdagangan termasuk pemindahtanganan.
UU Psikotropika membatasi pihak-pihak yang dapat menjadi penyalur psikotropika sebagaimana ditentukan Pasal 12 ayat (1), yakni:
1.      Pabrik obat;
2.      Pedagang besar farmasi;
3.      Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah yaitu sarana yang mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan milik pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, TNI/Polri dab BUMN dalam rangka pelayanan kesehatan.
Terdapat 5 (lima) pihak yang diberi wewenang untuk melakukan penyerahan psikotropika, sebagai berikut:
1.      Apotek;
2.      Rumah sakit;
3.      Puskesmas;
4.      Balai pengobatan; dan
5.      Dokter.


[1] Gatot Supramono, Op.,cit, hlm. 24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar