Senin, 29 Agustus 2016

TANAH NEGARA versus TANAH RAKYAT

Oleh: Setia Dharma, S.H.

Penyebutan mengenai tanah negara kerap kali kita dengar dilontarkan oleh berbagai pihak, namun apakah mereka yang menggunakan istilah tersebut dalam pengucapannya memang benar mengerti makna dari ‘tanah negara’ atau hanya menggunakan sebagai istilah yang sering didengar tanpa benar-benar memahami makna dan filosofinya. Sangat disayangkan apabila pengucapan mengenai tanah negara sering dilontarkan namun tidak difahami secara mendalam maknanya, sehingga sangat berpotensi melukai hak-hak rakyat. Kekeliruan dalam memahami makna dari keberadaan istilah ‘tanah negara’ akan menimbulkan dampak sosial dan yuridis yang parah dalam tatanan masyarakat dan hukum. Oleh karenanya perlu dipahami secara keseluruhan makna serta sejarah dari penggunaan istilah tanah negara yang di kenal di Indonesia, agar tidak menjadi senjata bagi penguasa yang lalim, agar tidak menimbulkan perampasan hak rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara dan diakui oleh hukum.
Indonesia secara yuridis telah mengatur dengan jelas mengenai tanah bagi bangsanya, atau mengenai tanah bagi rakyatnya, sejak pertama membangun negara sebagai negara merdeka, Indonesia telah memutuskan untuk mengatur mengenai tanah yang dihak-i oleh rakyatnya dan bagaimana mereka dapat memilikinya tanpa harus terusir dengan dalil-dalil ala penjajahan. Namun pada perkembangannya, dengan terbatasnya pengetahuan penguasa mengenai tanah dan enggannya untuk mempelajari tanah dan maknanya bagi kesejahteraan rakyat, negara justru menjajah dengan menggunakan istilah-istilah lama yang sudah tidak relevan digunakan oleh Bangsa Indonesia, yakni “tanah negara”.
Penekanan istilah tanah negara pada tanah-tanah yang ditempati dan dikuasai sah oleh rakyat menciderai nilai-nilai keadilan, dan itu arti juga menciderai hukum itu sendiri karena pada prinsipnya, hukum tidak dapat dipisahkan dari norma keadilan, karena hukum adalah pengejewantahan dari prinsip-prinsip keadilan. Kebijakan Pertanahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang sepenuhnya harus memiliki keberpihakan yang utuh kepada masyarakat demi menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah merupakan bagian utama dalam kebijakan pertanahan yang keberadaannya sangat tergantung pada kemapanan sistem dalam suatu pemerintahan, serta kemapanan pengetahuan pemerintah dan penegak hukum.
Pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah sejatinya harus sejalan dengan cita-cita luhur kebijakan pertanahan Indonesia yang tertuang dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana cita-cita Bangsa Indonesia.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 tidak ditemukan istilah tanah negara, tetapi dikenal istilah tanah dikuasai oleh negara sebagaimana Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Begitupula halnya dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal dengan sebutan UUPA tidak dikenal istilah tanah negara. Namun terdapat pengaturan dalam Pasal 2 UUPA yang dibentuk berdasarkan Pasal 33 ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
(1)          Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2)          (2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a.              mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.             menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c.              menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3)          Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4)          Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakatmasyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 2 UUPA tersebut jelas diuraikan batasan hak menguasai negara, dimana negara berdasarkan hak menguasainya memiliki kewenangan untuk mengatur, menyelenggarakan dan menetapkan semua hal terkait pertanahan, baik peruntukan, penggunaan, kepemilikan dan hubungan dalam pertanahan, serta atas dasar hak menguasainya itu pula, negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan kewenangannya dengan tujuan mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara Hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
Sebagaimana diketahui, Pasal 33 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 juga memuat istilah ‘dikuasai oleh negara’. Adapun bunyi Pasal 33 ayat (2) adalah sebagai berikut: “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Namun Pasal 33 ayat (2) ini memiliki arti yang berbeda dari ketentuan Pasal 33 ayat 3. Istilah dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat (2) diartikan sebagai ‘dimiliki’ dan ‘dikelola’ oleh negara secara langsung, yang sekarang dalam bentuk BUMN. Sementara itu, makna “dikuasai oleh negara”  dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 2 UUPA, sebagai “Hak Menguasai Negara”, yang sesuai dengan penjelasan Umum UUPA, istilah “dikuasai” dalam pasal ini tidak berarti “dimiliki”, akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia.
Perbedaan makna “dikuasai oleh negara” seperti dimuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI dan UUPA dengan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI tahun 1945  ini, serta ditambah pula dengan keterbatasan pengetahuan yang disertai keengganan untuk mengkaji lebih dalam mengenai ini oleh Penyelenggara Negara sering menimbulkan salah persepsi bagi para penyelenggara negara, yang memandang bahwa hak menguasai negara atas tanah sama dengan hak negara atas cabang produksi yang diurus oleh Badan Usaha Milik Negara, yakni diartikan sebagai milik negara, yang kemudian disebut-sebut dengan istilah “tanah negara”.
            Penyebutan istilah ‘tanah negara’ yang demikian mengakibatkan banyak hak-hak rakyat yang terampas oleh hukum melalui aturan-aturan di bawah undang-undang yang dibuat oleh penyelenggara negara yang tidak mengerti mengenai istilah ‘tanah negara’.  Mereka secara tekstual mengartikan tanah negara sebagai “tanah milik negara” yang dapat diambil begitu saja dari masyarakat yang menempati secara sah dan telah hidup bertahun-tahun di atas tanah tersebut hanya karena secara formal tidak dapat membuktikan surat-surat kepemilikan hak atas tanah tersebut.
Hal-hal tersebut mengingatkan kita pada zaman penjajahan dimana Belanda membuat aturan, bahwa sepanjang masyarakat yang menempati tanah tidak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut sebagai tanah miliknya, maka tanah tersebut diambil dan dinyatakan sebagati tanah negara. Namun, sejak tahun 1960 hingga hari ini Politik pertanahan yang dilakukan pada zaman Belanda tersebut telah di hapuskan dengan lahirnya UUPA, tapi praktek politik pertanahan zaman Belanda tersebut nyatanya masih berjalan hingga hari ini, walaupun Bangsa Indonesia telah membentuk negara selama 71 tahun.


Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar