Selasa, 24 September 2013

PENGERTIAN KOPERASI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.


1.        Pengertian Koperasi
Dilihat dari segi bahasa, secara umum koperasi berasal dari kata Latin yaitu Cum yang berarti dengan, dan Aperari yang berarti bekerja. Dari dua kata ini, dalam bahasa Inggris dikenal istilah Co dan Operation[1], yang dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Cooperative Vereneging yang berarti bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[2]
Kata Co Operation kemudian diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai Kooperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah koperasi, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela.
Definisi koperasi menurut Rochdale adalah: [3]
.... sekumpulan orang yang bersepakat untuk bersama-sama menjalankan (menyelenggarakan) suatu badan usaha atau perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh mereka sendiri secara demokratis berdasarkan pola dan peraturan tertentu untuk memperbaiki keadaan mereka dan masyarakat....”.
Menurut R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma  koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada; bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.[4]
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia koperasi diterjemahkan dengan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).[5]
Arifinal Chaniago mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.[6]
Kemudian menurut Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” mendefinisikan koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.[7]
Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Ropke menjelaskan, “Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lain”.[8]
 Sejalan dengan pendapat Ropke, Muenkner memberikan difinisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut: [9]
1)             Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi);
2)             Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya);
3)             Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi); dan
4)             Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota (promosi anggota).

Keempat ciri tersebut menunjukkan bahwa, kegiatan koperasi (secara ekonomis), harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya. koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.[10]
Organisasi Buruh Sedunia International Labor Organization (ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai cirri-ciri utama koperasi yaitu: [11]
"Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who have voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation of a demokratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking", yang artinya: (1) Merupakan perkumpulan orang-orang; (2) Yang secara sukarela bergabung bersama; (3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; (4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; (5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Menurut Sutrisno Hadi mengemukakan bahwa koperasi pegawai negeri adalah koperasi fungsional yang anggotanya berpenghasilan tetap. Dengan adanya penghasilan tetap para anggotanya, maka koperasi tersebut dapat memobilisasi dana dengan menggerakkan simpanan anggota secara teratur.[12]
Lebih lanjut Sumitro mengemukakan bahwa koperasi pegawai negeri adalah koperasi golongan konsumen. Namun demikian, dalam perkembangannya sudah tentu koperasi konsumen bertujuan untuk memelihara kepentingan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya (keluarga pegawai negeri sebagai konsumen) dengan menjalankan kegiatan usaha di bidang niaga maupun di bidang produksi dan sebagainya. Apalagi jika mengingat bahwa kesejahteraan pegawai negeri menyangkut serangkaian kebutuhan yang paling dirasakan dewasa ini, yaitu pangan, sandang, pemukiman, pendidikan dan kesehatan.[13]
2.        Prinsip-prinsip koperasi
Menurut Pasal 5 UU Perkoperasian disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a.         Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
(1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
(2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
(3)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
(4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
(5)      Kemandirian.
b.         Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
(1)     Pendidikan perkoperasian;
(2)     Kerjasama antarkoperasi.


[1] S. Wojowasito, Kamus Lengkap Inggeris-Indonesia, Indonesia-Inggeris, (Bandung: Hasta, 1980), hlm. 32.
[2] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm.1 – 2.
[3] Coole, A Century Of Cooperative, E.D.Damanik dan Sularso, Terjemahan Penetapan Peraturan mengenai Perkumpulan Koperasi, L.N.I.Tahun 1927, No. 91,1980),
[4] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Op.,cit, hlm. 2.
[5] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hlm. 460.
[6] Arifinal Chaniago, Perkoperasian Indonesia, (Bandung: Angkasa, 1987), hlm. 25 Lihat juga Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, Koperasi; Teori dan Praktik, (Jakarta: Erlangga, 2001), hlm. 17.
[7] Ibid.
[8] Jochen Ropke, Manajemen Strategi Untuk Koperasi dan Organisasi, (Swadaya Bandung: IKOPIN, 2003), hlm. 24
[9] Muenkner H, Pengantar Hukum Koperasi, (Bandung: UNPAD, 1989), hlm. 40
[10] Alfred Hanel, Organisasi Koperasi, (Jakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm. 30.
[11]Soedarsono Hadisapoetra, Pokok-Pokok Pikiran Pengembangan Koperasi di Indonesia, (Jakarta: CV. Sapta Caraka, 1986), hlm. 104.
[12] Sutrisno Hadi, Metodology Research, (Yogyakarta: Andi Offset, 1995), hlm. 63.
[13] Rachmat Sumitro, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf,  (Bandung: Erisco,1993), hlm. 82.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar