Selasa, 06 September 2016

KERANGKA TEORI TERHADAP TINJAUAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI SELAKU PEMBINA UTAMA KPPDK No.19/KEP/KPPDK/2000

Oleh: Nining Ratnaningsih, S.H.,

Bahwa hampir semua aspek kegiatan yang terjadi di masyarakat selalu terdapat campur tangan negara. Setiap campur tangan negara dilakukan oleh pejabat/ petugas Administrasi Negara.[1]
S. Prajudi Atmosudirjo mengemukakan yang pada intinya bahwa pemerintah dalam pengambilan keputusan menggunakan ‘wewenang kenegaraan’ atau ‘wewenang publik’.[2]
Kegiatan-kegiatan Administrasi Negara terdiri atas perbuatan-perbuatan yang bersifat yuridis (artinya yang secara langsung mencipta akibat-akibat hukum) dan yang bersifat non-yuridis. Menurut S. Prajudi Atmosudirjo mengemukakan bahwa ada empat macam perbuatan-perbuatan hukum (rechtshandelingen) Administrasi Negara masa kini, yakni:[3]
1.   Penetapan (beschiking, administrative disrection) dapat dirumuskan sebagai perbuatan sepihak yang bersifat Administrasi Negara dilakukan oleh pejabat atau instansi Negara (penguasa) yang berwenang dan wajib khusus untuk itu;
2.      Rencana (plan) dari sudut pandnag Hukum Administrasi Negara ialah seperangkat tindakan-tindakan yang terpadu, dengan tujuan agar supaya terciptalah suatu keadaan tertib bilamana tindakan-tindakan tersebut telah selesai direalisasikan;
3.  Norma jabaran (concrete normgeving) adalah suatu perbuatan hukum (rechshandeling) daripada penguasa untuk membuat agar supaya suatu ketentuan undang-undang mempunyai isi yang konkrit dan praktis dan dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat;
4.   Legislasi semu (pseudo wetgeving) adalah penciptaan aturan-atauran hukum oleh pejabat Administrasi negara yang berwenang, yang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman (richtlinjnen) pelaksanaan kebijakan (policy) untuk menjalankan suatu ketentuan undang-undang, akan tetapi dipublikasikan secara luas.
Suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) dapat dikatakan sah apabila memenuhi 2 (dua) syarat. Menurut Muchsan, syarat-syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara ialah memenuhi:
a.        Syarat Materiil yaitu syarat yang berkaitan dengan isi. Syarat materiil dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu: 1). Harus dibuat oleh aparat yang berwenang; 2). Keputusan Tata usaha negara tidak mengalami kekurangan yuridis; 3). Tujuan ketetapan sama dengan tujuan yang mendasarinya.
b.         Syarat formil, yaitu syarat yang berkaitan dengan bentuk. Syarat formil dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1)      Bentuk ketetapan harus sama dengan bentuk yang dikehendaki oleh peraturan yang mendasarinya;
2)        Prosedur harus sama dengan bentuk yang diatur dalam peraturan yang mendasarinya;
3)  Syarat khusus yang dikehendaki oleh peraturan dasar harus tercermin dalam keputusan.
Sedangkan secara umum, pada pokoknya didalam suatu keputusan telah ada tata naskah kedinasan yang telah baku yang terdiri dari hal-hal sebagai berikut:
1.         Jabatan yang menerbitkan Keputusan;
2.         Nomor keputusan;
3.         Perihal/tentang keputusan;
4.         Konsiderans/pertimbangan; 
5.         Dasar hukum ( bagian mengingat atau memperhatikan);
6.         Diktum (bagian menetapkan atau memutuskan);
7.         Ketentuan peralihan (jika ada);        
8.         Ketentuan mengenai kapan berlakunya keputusan;
9.         Tempat dan tanggal ditetapkannya keputusan;       
10.     Tanda tangan dan cap dinas pejabat yang menerbitkan keputusan.

Berbeda dengan Keputusan Tata Usaha Negara, keputusan Pembina Utama KPPDK hanya berlaku bagi internal KPPDK. KPPDK sebagai koperasi pegawai negeri tetap tunduk pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART KPPDK.
Menurut pendapat Muenkner memberikan definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:[4]
1)             Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi);
2)         Adanya dorongan (motivasi)untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya);
3)        Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi); dan
4)          Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota (promosi anggota).

Keempat ciri tersebut menunjukkan bahwa, kegiatan koperasi (secara ekonomis), harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya.[5]
Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.[6]



[1]S. Prajudi Atmosudirjo, Dasar-dasar Administrasi Negara,  (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), hlm. 97-98.
[2]ibid, hlm. 84-85.
[3]ibid, hlm. 91-99.
[4]Muenkner H, Pengantar Hukum Koperasi,(Bandung: UNPAD, 1989), hlm. 40
[5]Ibid.
[6]Alfred Hanel, Organisasi Koperasi, (Jakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm.30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar